Skip to main content

Komisi Informasi Bengkulu Gelar Sidang Perdana Tahun 2025, Tangani Tiga Sengketa Informasi

Komisi Informasi Bengkulu Gelar Sidang Perdana Tahun 2025, Tangani Tiga Sengketa Informasi

TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>  Komisi Informasi (KI) Provinsi Bengkulu periode 2024–2028 menggelar sidang perdana penyelesaian sengketa informasi publik pada Rabu, 16 April 2025. Sidang ini merupakan agenda perdana di tahun 2025, dengan membahas tiga perkara yang melibatkan berbagai pihak baik dari instansi pemerintah maupun lembaga desa.

Perkara Pertama: RSUD M. Yunus Bengkulu

Perkara pertama tercatat dengan Nomor: 001/III/KIP-BKL.PSI/2025. Sengketa ini diajukan oleh Pemohon bernama Ferdian Lumban terhadap Termohon RSUD M. Yunus Bengkulu. Majelis Komisioner yang menangani perkara ini terdiri dari Junaidi Arfian Kasip sebagai Ketua, serta Kresnawati dan Wilkanife sebagai Anggota. Panitera Pengganti dalam sidang ini adalah Yuliana Sari.

Namun, agenda pemeriksaan awal terpaksa ditunda karena ketidakhadiran kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon, sehingga sidang akan dijadwalkan ulang pada waktu yang akan ditentukan kemudian.

Perkara Kedua: Dinas Kominfo Bengkulu Utara

Perkara selanjutnya terdaftar dengan Nomor: 006/III/KIP-BKL.PSI/2025, diajukan oleh Pemohon Kartono Hady terhadap Termohon Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bengkulu Utara. Sidang dipimpin oleh Kresnawati sebagai Ketua Majelis, bersama Wilkanife dan Farternesi sebagai Anggota Komisioner. Mediator dalam sidang ini adalah Novriadi, dengan Yuliana Sari kembali bertugas sebagai Panitera Pengganti.

Pada sidang pemeriksaan awal yang digelar, baik pemohon maupun pihak termohon hadir. Pihak termohon diwakili oleh Syafrial Oswari selaku Sekretaris Dinas dan Iin Herlena sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengelolaan Informasi. Persidangan berlanjut ke tahap mediasi sebagai bagian dari proses ajudikasi non-litigasi.

Perkara Ketiga: Desa Benuang Galing, Kepahiang

Perkara ketiga tercatat dengan Nomor: 010/III/KIP-BKL.PSI/2025. Dalam perkara ini, Jajat Wijaya selaku Pemohon menggugat Desa Benuang Galing, Kabupaten Kepahiang sebagai Termohon. Majelis Komisioner dipimpin oleh Wilkanife, dengan anggota Farternesi dan Novriadi. Mediator yang ditunjuk dalam perkara ini adalah Junaidi Arfian Kasip, sementara Panitera Pengganti adalah Sjaril Fahmi.

Sidang pemeriksaan awal berlangsung lancar dengan kehadiran kedua belah pihak. Kepala Desa Benuang Galing hadir langsung mewakili termohon. Seperti perkara sebelumnya, sidang ini pun memasuki tahap mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa seluruh proses persidangan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap penyelesaian sengketa informasi publik dapat semakin meningkatkan keterbukaan informasi di daerah.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra