TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi menjalin kerja sama strategis dengan Badan Bank Tanah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang digelar di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Selasa (13/1).
Kesepakatan ini menjadi langkah awal dalam optimalisasi pemanfaatan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) untuk mendukung pembangunan daerah sekaligus membuka sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang baru dan berkelanjutan.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menegaskan, kerja sama tersebut bertujuan mengembalikan penguasaan lahan-lahan HGU yang masa berlakunya telah berakhir dan tidak diperpanjang agar kembali menjadi Barang Milik Daerah (BMD). Selanjutnya, aset tersebut dapat dikelola secara produktif oleh pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurut Helmi, pemanfaatan BMD secara optimal akan memberikan nilai tambah ekonomi bagi daerah tanpa harus membebani masyarakat kecil. Ia menekankan bahwa inovasi pendapatan daerah harus dilakukan secara adil, kreatif, dan berorientasi pada kesejahteraan publik.
“Jika aset daerah bisa dikelola dengan baik, ini akan menjadi sumber PAD baru. MoU hari ini merupakan langkah konkret untuk mencari terobosan pendapatan daerah tanpa menekan rakyat kecil,” ujar Helmi Hasan usai penandatanganan.
Helmi mengungkapkan, potensi lahan bekas HGU yang akan dikerjasamakan diperkirakan mencapai sekitar 20.000 hektare, meskipun saat ini masih dalam tahap awal pendataan dan identifikasi. Lahan tersebut direncanakan dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan strategis, mulai dari pengembangan kawasan industri berbasis pertanian, pembangunan infrastruktur, hingga penyediaan perumahan.
Beberapa rencana pemanfaatan lahan meliputi pengembangan kawasan industri untuk mendukung hilirisasi komoditas unggulan Bengkulu seperti kopi dan kelapa sawit, pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) regional yang baru untuk menggantikan TPA Kota Bengkulu yang telah melebihi kapasitas, serta penyediaan lahan perumahan guna mendukung Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah pusat.
“Ini adalah upaya mengembalikan tanah kepada pemerintah daerah agar memiliki nilai ekonomi dan sosial yang lebih tinggi serta dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” tambah Helmi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menyampaikan bahwa MoU ini menjadi dasar penguatan sinergi antara Bank Tanah dan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam penataan kembali pertanahan secara berkelanjutan dan terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah.
Menurut Hakiki, kerja sama ini diarahkan untuk pengembangan potensi pertanahan, khususnya lahan-lahan bekas hak yang ada di Provinsi Bengkulu, dengan tetap mengedepankan prinsip kepentingan umum dan keberlanjutan.
“Sinergi ini akan diselaraskan dengan rencana pembangunan daerah. Tujuan utamanya adalah untuk kepentingan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pada tahap awal, Bank Tanah dan Pemprov Bengkulu akan memfokuskan kerja sama pada pemanfaatan Hak Pengelolaan (HPL) seluas 397 hektare. Sementara itu, total luasan lahan yang berpotensi dikerjasamakan masih terus dilakukan identifikasi lebih lanjut.
Kerja sama ini diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan ekonomi daerah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), perekonomian Bengkulu
menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan ekonomi pada triwulan III 2025 sebesar 4,56 persen. Selain itu, realisasi investasi pada triwulan II 2025 tercatat mencapai Rp901 miliar atau meningkat 12,26 persen dibandingkan triwulan sebelumnya.
Dengan adanya kolaborasi ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu optimistis pemanfaatan aset lahan dapat menjadi motor penggerak pembangunan dan meningkatkan kemandirian fiskal daerah ke depan.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra