TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu mengambil langkah tegas menyusul insiden pengancaman terhadap petugas saat pelaksanaan penertiban pedagang di kawasan Jalan KZ Abidin II, Pasar Minggu. Seorang oknum pedagang diduga mengacungkan senjata tajam kepada petugas Satpol PP yang tengah menjalankan tugas penegakan peraturan daerah.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat, mengatakan pihaknya telah mendampingi korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan resmi dibuat di Polresta Bengkulu pada Minggu, 14 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
“Petugas Satpol PP telah membuat laporan polisi ke Polresta Bengkulu hari ini. Laporan tersebut terkait perbuatan oknum pedagang yang mengacungkan senjata tajam dan mengancam petugas kami saat penertiban. Saya mendampingi langsung Danton Satpol PP Kota Bengkulu yang menjadi korban pengancaman,” ujar Sahat kepada awak media.
Insiden tersebut terjadi ketika Satpol PP melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat petugas memberikan teguran, oknum pedagang yang diduga melanggar aturan justru menunjukkan sikap agresif dan mengeluarkan senjata tajam, sehingga membahayakan keselamatan petugas di lokasi.
Meski laporan telah disampaikan, Sahat menjelaskan bahwa hingga siang hari proses hukum masih dalam tahap pembahasan di Mapolresta Bengkulu. Saat dikonfirmasi kembali sekitar pukul 13.00 WIB, ia menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut.
“Belum ada perkembangan lanjutan, saat ini masih dalam proses diskusi di Polresta,” ungkapnya singkat.
Dari informasi yang dihimpun, oknum pedagang tersebut berjenis kelamin perempuan. Hingga kini, identitas pelaku belum diketahui secara pasti. Namun demikian, Satpol PP memiliki bukti pendukung berupa rekaman video yang diambil oleh petugas di lapangan. Video tersebut merekam secara jelas tindakan pengancaman menggunakan senjata tajam dan rencananya akan diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti.
Sahat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan maupun ancaman terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas negara. Menurutnya, penegakan hukum perlu dilakukan untuk memberikan efek jera serta menjamin keamanan dan keselamatan petugas Satpol PP di lapangan.
“Penertiban dilakukan untuk kepentingan bersama dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, seharusnya disampaikan dengan cara yang baik, bukan dengan ancaman apalagi menggunakan senjata tajam,” tegasnya.
Satpol PP Kota Bengkulu juga mengimbau kepada seluruh pedagang dan masyarakat agar mematuhi peraturan daerah yang telah ditetapkan. Kerja sama dan sikap kooperatif dinilai sangat penting demi menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di ruang publik Kota Bengkulu.
Pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
Pewarta: Amg
Editing : Adi Saputra