Skip to main content

Pedagang Dilarang Jual-Beli Kios, Pemkot Bengkulu Bersikap Tegas

Pedagang Dilarang Jual-Beli Kios, Pemkot Bengkulu Bersikap Tegas

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>> Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan legalitas pemanfaatan aset daerah, khususnya fasilitas pasar tradisional yang dikelola pemerintah. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Bengkulu, Alex Periansyah, yang mengingatkan para pedagang agar tidak menyalahgunakan kios dan los pasar.

Menurut Alex, masih ditemukan pemahaman keliru di kalangan pedagang terkait status kepemilikan kios pasar. Ia menegaskan bahwa seluruh bangunan kios dan los yang berada di pasar milik pemerintah merupakan aset daerah yang tidak boleh diperjualbelikan ataupun disewakan kepada pihak lain dalam bentuk apa pun.

“Perlu dipahami bersama bahwa kios pasar bukanlah milik pribadi pedagang. Fasilitas tersebut merupakan aset Pemerintah Daerah yang hanya diberikan hak guna pakai,” kata Alex saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

Alex menjelaskan, setiap pedagang yang menempati kios pasar telah dibekali Surat Keterangan Menempati (SKM). Dokumen tersebut menjadi dasar hukum bagi pedagang untuk beraktivitas, sekaligus mengatur hak dan kewajiban selama menempati fasilitas pasar.

Dalam SKM tersebut, lanjut Alex, secara tegas disebutkan bahwa pedagang tidak memiliki hak kepemilikan atas kios. Hal ini tertuang dalam salah satu poin penting yang menyatakan bahwa bangunan kios sepenuhnya merupakan milik pemerintah daerah dan hanya dipinjamkan untuk menunjang kegiatan perdagangan masyarakat.

“Di dalam SKM sudah sangat jelas, terutama pada poin nomor empat, bahwa pedagang hanya diberikan hak menempati, bukan hak milik. Jadi tidak ada alasan untuk mengklaim kios sebagai aset pribadi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alex mengingatkan bahwa pemindahtanganan kios, baik dengan cara menyewakan, mengalihkan, maupun memperjualbelikan kepada pihak lain, merupakan tindakan yang melanggar aturan. Ia menegaskan, pemerintah tidak akan mentolerir praktik-praktik tersebut karena dapat merugikan daerah dan mencederai prinsip keadilan bagi pedagang lain yang membutuhkan tempat usaha.

“Memindahtangankan aset daerah tanpa izin resmi adalah pelanggaran serius dan dapat berujung pada proses hukum. Kami tidak ingin ada pedagang yang terjerat masalah pidana hanya karena mengabaikan aturan,” ujarnya.

Meski demikian, Alex menegaskan bahwa Pemkot Bengkulu tetap membuka ruang dialog bagi pedagang yang memiliki kondisi khusus atau kebutuhan mendesak terkait penggunaan kios. Namun, semua proses tersebut harus dilakukan secara resmi dan transparan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Jika ada pedagang yang berhalangan menempati kios karena alasan tertentu, silakan mengajukan permohonan secara tertulis melalui dinas terkait. Semua harus melalui izin Wali Kota, tidak boleh ada kesepakatan di bawah tangan,” katanya.

Penertiban ini, menurut Alex, merupakan bagian dari upaya Pemkot Bengkulu dalam memperbaiki tata kelola pasar, sekaligus memastikan bahwa fasilitas yang tersedia benar-benar dimanfaatkan oleh pedagang aktif. Dengan administrasi yang tertib, pemerintah berharap aktivitas perdagangan di pasar rakyat dapat berjalan lebih adil, tertata, dan berkelanjutan.

Selain itu, langkah ini juga bertujuan menjaga nilai aset daerah agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pendataan secara berkala guna mencegah terjadinya pelanggaran di kemudian hari.

“Kami mengajak seluruh pedagang untuk mematuhi aturan yang ada. Pasar adalah milik bersama, dan pengelolaannya harus dilakukan secara tertib demi kepentingan masyarakat luas,” pungkas Alex.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra