SUMATERA UTARA.TEROPONGPUBLIK.COM- Delapan anak dibawah umur merupakan siswa SLTA diamankan Polres Batu Bara, sebab Polisi menahan ke delapan anak tersebut terkait aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Batu Bara di Lima Puluh, Senin (30/09/2019) lalu, mendapat reaksi yang beragam dari para tokoh masyarakat. Salah satu nya adalah H.ANDENAN HARIS Ketua FKUB Kab.Batu bara.
Ditemui di sela-sela kesibukannya, Rabu (02 Oktober 2019) kemarin, beliau mengatakan Terjadinya Aksi Unjuk rasa di depan Kabtor Bupati Kabupaten Batubara (30 September 2019) lalu itu Silahkan saja asalkan sudah sesuai dengan Undang undang yang mengatur untuk menyampaikan pendapat di muka umum boleh-boleh saja.
"Yang menyalahi aksi unjuk rasa itu jika ANARKHIS, serta Membawa Pelajar yang masih dibawah umur dan terindkasi Narkoba.
Dalam hal ini saya sebagai Tokoh Agama di Kabupaten Batubara meminta keterangan dari pihak Polres Batubara dan Saya sangat terkejut sekali bahwa Delapan Pelajar berpakaian Seragam yg masih dibawah umur Ikut Unjuk Rasa dan Dua orang Positif Terindikasi NARKOBA pada saat diamankan pihak Polres Batu bara" katanya terlihat agak kesal dengan nada yang tegas.
"Saya sangat mengutuk Menyampaikan Pendapat dimuka umum dengan cara-cara Seperti ini, Ini adalah Perbuatan Melanggar Hukum dan saya bermohon kepada Kapolres Batu bara Agar hal ini dilakukan Penyelidikan terhadap KORLAP ( Pimpinan Aksi ), bila terbukti (ada pemberian narkoba) mohon diproses sesuai dengan HUKUM YANG BERLAKU, agar Hukum tetap tegak di Negara kita ini" tambahnya lagi.
"Saya menghimbau kepada seluruh Warga Kab.Batu bara melalui Media ini, Mari kita Jaga Keamanan Negara kita ini, Jangan kita mau TERPROPOKASI, ADU DOMBA dan FITNAH, kita jaga Kerukunan antar ummat beragama dan Keutuhan PANCASILA" tegasnya mengakhiri.
Ditempat yang berbeda, Ustadz Amhar Nasution, MA ketika dihubungi via phone seluler diminta bagaimana menyikapi demo/UNRAS yang melibatkan Pelajar/Siswa dibawah umur.
" Demo itu dinamis tidak boleh stagnan karena demo itu juga memberikan masukan untuk perbaikan itu adalah kajian positif. Yang tak boleh dalam demo itu ada tiga, pertama demo itu tidak tau arah tidak tau tujuan tidak tau cita-cita dan tidak tau visi dan misi.
Kedua demo itu tak boleh mengekploitasi pelajar yang mereka masih dalam tahap sekolah. Yang ketiga yaitu yang paling kita takutkan lagi adalah mengekploitasi massa anak-anak sekolah yang narkoba, Karena kalo sudah narkoba cara berpikir nya sudah pasti tidak sejernih orang yang berpikir normal tanpa narkoba. Nah anak narkoba itu taulah kita halusinasi keberanian nya itu meluap-luap itu yang kita hawatir kan" tegas dosen fakultas kedokteran USU tersebut.
Ketika ditanyakan perihal anak sekolah/pelajar putih abu-abu dibawah umur yang terlibat Unjuk rasa didepan kantor Bupati Kabupaten Batubara, beliau meminta agar Kordinator aksi harus diperiksa.
"Ya terkait itu diproses secara hukum lah, kordinator aksi tahu atau tidak tau pelajar/siswa tersebut menggunakan narkoba?kalo dia tahu ya bisa kena pidana itu. Takutnya mereka sebelum dibawa dikasih narkoba biar timbul keberanian dulu itu lebih bahaya lagi. Pimpinan nya itu harus diproses secara hukum kan negara kita ini negara hukum" terangnya mengakhiri sambil memohon juga Kapolres Batubara untuk memproses kordinator aksi tersebut. (AD)