TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui instansi terkait menyampaikan pemberitahuan penting kepada seluruh masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor yang akan mengurus administrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Terhitung mulai saat ini, seluruh pelayanan BPKB resmi berpindah lokasi dari gedung lama ke gedung baru yang telah disiapkan dengan fasilitas lebih representatif.
Pelayanan yang mengalami perpindahan lokasi ini meliputi pendaftaran kendaraan baru, mutasi kendaraan masuk dan keluar, balik nama atau pergantian kepemilikan kendaraan, serta pengurusan duplikat BPKB. Sebelumnya, seluruh layanan tersebut dilaksanakan di Gedung BPKB Samsat Air Sebakul yang beralamat di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Kini, masyarakat dapat mengakses seluruh layanan BPKB tersebut di Gedung BPKB Prototype yang berlokasi di Jalan WR Supratman Nomor 100, Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu. Gedung baru ini berada tepat di samping Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, sehingga mudah dikenali dan dijangkau oleh masyarakat.
Perpindahan lokasi pelayanan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan publik. Gedung BPKB Prototype dirancang dengan konsep yang lebih modern, tertata, dan nyaman, sehingga diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih cepat, efektif, serta ramah bagi masyarakat. Selain itu, penataan lokasi juga bertujuan mengurangi kepadatan dan meningkatkan kelancaran proses administrasi.
Pihak terkait mengimbau masyarakat agar memperhatikan dengan saksama informasi ini agar tidak keliru mendatangi lokasi lama. Kesalahan alamat dapat menghambat proses pengurusan administrasi kendaraan dan membuang waktu pemohon.
Dengan adanya pemindahan lokasi ini, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan diri dan memanfaatkan fasilitas baru yang telah disediakan. Pemerintah Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan layanan publik demi memberikan kemudahan, kenyamanan, dan kepastian hukum bagi seluruh warga. Masyarakat juga diimbau untuk selalu mengikuti informasi resmi agar setiap proses pengurusan kendaraan berjalan lancar tanpa kendala.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra