MUKOMUKO.TEROPONGPUBLIK.CO.ID-Mulai hari ini, Senin (23/8) Satpas SIM Polres Mukomuko, mulai memberlakukan tes psikologi kepada pemohon (masyarakat, red) yang akan membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Tes psikologi ini sebagai syarat wajib pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini disampaikan Kapolres Mukomuko, AKBP. Witdiardi, SIK, MH, melalui Kasat Lantas, IPTU, Dendi Putra, SH, MH.
“Rencana hari Senin tanggal 23 Agustus 2021 ini Satlantas Polres Mukomuko sudah memulai tes psikologi sebagai syarat pemohon SIM sebagai amanat dari Undang-undang,”tegas Kasatlantas.
Dikatakan Kasat, terkait tes Psikologi sebagai syarat pemohon SIM ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat jauh-jauh hari. “Terkait tes psikologi untuk pembuatan SIM ini sudah kita sosialisasikan kepada masyarakat. Awalnya tes psikologi ini akan diterapkan pada bulan Februari lalu akan tetapi masih banyak proses dan tahapan yang harus dilaksanakan sehingga pemberlakuan tes psikologi mulai diberlakukan Senin tanggal 23 Agustus 2021,”bebernya.
Lanjutnya, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 81 ayat 4, serta Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM pasal 34, disebutkan bahwa pemohon SIM harus sehat jasmani dan rohani. Jadi untuk sehat rohani ini, harus dibuktikan dengan tes psikologi.
“Selain membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan sehat jasmani dari dokter, surat keterangan sehat rohani (hasil tes psikologi, red) yang dikeluarkan lembaga psikologi wajib ada bagi pemohon yang akan membuat SIM di semua golongan,”terangnya.
Ditambahkan Kasat, untuk lokasi atau tempat tes psikologi ini lokasinya di Kelurahan Bandaratu, Kecamatan Kota Mukomuko pas didepan Kantor Satlantas Polres Mukomuko. Apabila pemohon SIM tidak lulus dalam tes psikologi, Kasat mengatakan bahwa pemohon SIM ini akan dilakukan tes psikologi ulang sampai dinyatakan lulus tes tersebut.
Apabila dalam tes psikologi tersebut hasilnya tidak memuaskan atau tidak lulus, maka Satlantas Polres Mukomuko tidak bisa menerbitkan SIM yang diajukan pemohon. “Kalau pemohon SIM dalam tes psikologi ini tidak lulus akan dilakukan tes psikologi ulang oleh lembaga tes psikologi sampai 2-3 kali pada hari itu juga, apabila tes ulang yang dilakukan tidak lulus juga akan diulang lagi bulan selanjutnya, kemudian sampai pemohon dinyatakan lulus sehingga SIM bisa diterbitkan,” demikian Kasat.