Skip to main content

Pemdes Gandung Baru Luruskan Isu BUMDes, Tegaskan Kewenangan dan Harap Tak Ada Penggiringan Opini

Pemdes Gandung Baru Luruskan Isu BUMDes, Tegaskan Kewenangan dan Harap Tak Ada Penggiringan Opini

TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>  Pemerintah Desa (Pemdes) Gandung Baru meluruskan berbagai isu yang berkembang terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gandung Baru, menyusul pernyataan setelah dilaksanakannya kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kecamatan Lebong Utara yang dinilai kurang tepat jika ditinjau dari aturan maupun logika tata kelola pemerintahan desa.

Pemerintah Desa memiliki kewenangan pada tahap perencanaan, penetapan penyertaan modal melalui APBDes, serta pengawasan umum. Sementara pengelolaan teknis usaha dan penyusunan SPj merupakan kewajiban sepenuhnya pengurus BUMDes,” tegasnya.

Kepala Desa selaku Pembina BUMDes. Maka tidak tepat apabila tanggung jawab pengelolaan usaha dan laporan keuangan dialihkan kepada pihak yang tidak menjalankan kegiatan teknis, Seharusnya Pelaporan Bumdes itu disampaikan oleh pengurus Bumdes ke BPD selaku pengawas kegiatan di desa dalam forum Musdes pelaporan pertanggung Jawaban” jelasnya.

‎Logika Tata Kelola Tidak Bisa Dibalik

‎Secara logika pengelolaan keuangan negara, Pemdes menegaskan bahwa pihak yang mengelola dana secara langsunglah yang wajib mempertanggungjawabkan penggunaannya.

Dana yang disalurkan kepada BUMDes merupakan penyertaan modal. Setelah diserahkan, pengelolaan berada pada pengurus. Tidak logis jika pihak yang tidak memegang kendali operasional diminta mempertanggungjawabkan SPj usaha,” ujarnya.

‎Pemdes Dukung Transparansi dan Pembenahan

‎Meski demikian, Pemerintah Desa Gandung Baru menegaskan tidak lepas tangan. Pemdes telah dan akan terus mendorong pengurus BUMDes untuk segera melengkapi administrasi, menyusun laporan keuangan, serta mempertanggungjawabkan seluruh penggunaan dana sesuai ketentuan.

Kami mendukung penuh transparansi dan pembenahan BUMDes. Namun tanggung jawab harus ditempatkan secara proporsional kepada pihak yang melaksanakan program tersebut.” tegas Pj Kepala Desa.

‎Harap Tidak Ada Penggiringan Opini

‎Di akhir pernyataannya, Pemerintah Desa Gandung Baru berharap seluruh pihak tidak membangun narasi yang berpotensi menggiring opini publik dan menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Pemdes berharap persoalan ini disikapi secara objektif dan berimbang, serta tidak terjadi penggiringan opini. Setiap permasalahan BUMDes memiliki mekanisme pembinaan dan penyelesaian yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.(*)

Pewarta : Harlis Sang Putra 

Editing : Adi Saputra