Skip to main content

Pemkab Bengkulu Tengah Serahkan Sertifikat Lahan untuk Pembangunan Pengadilan Agama

Pemkab Bengkulu Tengah Serahkan Sertifikat Lahan untuk Pembangunan Pengadilan Agama

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah secara resmi menyerahkan sertifikat lahan untuk pembangunan Pengadilan Agama Bengkulu Tengah. Prosesi penyerahan dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025, di Ruang Rapat Bupati (RRB), menandai langkah konkret dalam memperkuat infrastruktur lembaga peradilan agama di wilayah tersebut.

Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, S.T., M.AP., kepada Ketua Pengadilan Agama Arga Makmur, Dr. Bakhtiar, S.H.I., M.H.I. Kegiatan ini menjadi simbol komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung pelayanan hukum dan keadilan bagi masyarakat, khususnya di bidang hukum keluarga, waris, serta perdata Islam lainnya.

Turut hadir dan menjadi saksi dalam acara ini, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Drs. H. Arfan Muhammad, S.H., M.Hum., yang menyampaikan apresiasi atas langkah maju dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah. Ia menegaskan bahwa kehadiran Pengadilan Agama di Bengkulu Tengah akan memudahkan akses masyarakat terhadap keadilan dan mempercepat proses penanganan perkara-perkara keagamaan di daerah tersebut.

"Penyerahan sertifikat ini bukan sekadar administrasi, tapi merupakan tonggak penting dalam sejarah pelayanan hukum di Bengkulu Tengah. Kami berharap pembangunan gedung Pengadilan Agama dapat segera direalisasikan demi pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat," ujar Arfan Muhammad dalam sambutannya.

Selain jajaran pengadilan, acara ini juga dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, S.H., M.H., para asisten dan staf ahli Bupati, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan dari berbagai instansi. Kehadiran para pejabat tersebut mencerminkan sinergi antar lembaga dalam upaya bersama membangun sarana pelayanan publik yang berkualitas.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Rachmat Riyanto menyampaikan harapannya agar pembangunan gedung Pengadilan Agama Bengkulu Tengah dapat segera dimulai setelah semua persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus memberikan dukungan, baik dalam bentuk fasilitasi maupun koordinasi antar instansi.

"Kami menyadari pentingnya keberadaan Pengadilan Agama di wilayah ini. Selain untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, kehadirannya juga akan memberikan kepastian hukum yang lebih cepat dan efisien. Untuk itu, kami berkomitmen mendukung seluruh proses yang dibutuhkan," jelas Rachmat Riyanto.

Dengan diserahkannya sertifikat lahan ini, maka langkah selanjutnya adalah proses perencanaan teknis pembangunan gedung, yang akan menjadi pusat aktivitas peradilan agama di Bengkulu Tengah. Pembangunan tersebut diharapkan akan membawa dampak positif tidak hanya dalam aspek hukum, tetapi juga dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang berbasis keadilan.

Pewarta : Rizon

Editing : Adi Saputra