TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<<>>>> Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) menunjukkan kepedulian terhadap para pegawainya dengan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris salah satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penyerahan santunan ini dilakukan di Halaman Kantor Bupati BU pada Jumat, 17 Mei 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten BU, H. Fitriyansyah, S.STP, MM, mewakili Bupati BU, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum. Ia berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi masa-masa sulit ini. "Atas nama pemerintah, kami mengucapkan turut berduka cita. Semoga santunan yang diberikan ini dapat bermanfaat bagi ahli waris," ujarnya.
Fitriyansyah juga menjelaskan bahwa santunan JKM ini merupakan hak yang diterima karena almarhum telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Santunan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai dan keluarganya.
Penyerahan santunan JKM ini menjadi salah satu upaya Pemkab BU dalam memberikan perlindungan sosial bagi pegawainya. BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan program nasional yang memberikan jaminan sosial bagi tenaga kerja, termasuk Jaminan Kematian yang bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial kepada keluarga pegawai yang meninggal dunia.
Dengan adanya program ini, diharapkan para pegawai merasa lebih tenang dan terlindungi selama bekerja, karena mengetahui bahwa keluarganya akan mendapatkan bantuan jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Pemkab BU berkomitmen untuk terus mendukung dan melindungi kesejahteraan pegawai melalui berbagai program dan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan mereka.
Pewarta : Gunawan
Editing : Adi Saputra