Skip to main content

Pemkab Kepahiang Jemput Korban TPPO di Bandara Fatmawati Bengkulu

Pemkab Kepahiang Jemput Korban TPPO di Bandara Fatmawati Bengkulu

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>  Pemerintah Kabupaten Kepahiang bergerak cepat menjemput sekaligus menyerahkan seorang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada pihak keluarga setelah berhasil dipulangkan. Korban diketahui bernama Harmizal, warga Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang.

Penjemputan dilakukan di Bandara Fatmawati Bengkulu pada Minggu (8/3/2026) sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap warganya yang menjadi korban praktik perdagangan orang.

Proses penjemputan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepahiang, Irwan, SE. Ia didampingi sejumlah pejabat daerah yang turut hadir dalam proses tersebut.

Di antaranya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepahiang Kushadi Cahayadi, S.IP, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Dendi, Camat Kepahiang Karyo Fauzan, serta Kepala Desa Tebat Monok Zulkarnain.

Setibanya di bandara, Harmizal langsung diserahkan kepada pihak keluarga untuk mendapatkan pendampingan serta proses pemulihan setelah mengalami kejadian yang cukup berat selama berada di luar negeri.

Pemerintah Pastikan Pendampingan Korban

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepahiang, Irwan, mengatakan bahwa pemerintah daerah akan terus memberikan perhatian kepada korban, termasuk memastikan proses pemulihan berjalan dengan baik.

Menurutnya, penanganan korban TPPO tidak hanya sebatas proses pemulangan, tetapi juga mencakup pemulihan kondisi mental serta sosial korban setelah kembali ke lingkungan keluarga.

“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan setelah kembali ke daerah. Hal ini penting agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal bersama keluarga,” ujar Irwan.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan perlindungan terhadap warga yang bekerja di luar negeri.

Waspadai Modus Tawaran Kerja Ilegal

Dalam kesempatan tersebut, Irwan juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penawaran kerja di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.

Menurutnya, banyak kasus perdagangan orang berawal dari tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar namun tanpa kejelasan proses maupun legalitas penempatan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar tetapi tidak melalui prosedur resmi. Pastikan agen penyalur tenaga kerja memiliki izin dari pemerintah,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa calon pekerja migran harus memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan secara legal melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang telah memiliki izin resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Hindari Jalur Non-Prosedural

Irwan juga menyoroti masih adanya masyarakat yang berangkat bekerja ke luar negeri menggunakan jalur ilegal atau memanfaatkan paspor wisata.

Menurutnya, cara tersebut sangat berisiko karena tidak memberikan perlindungan hukum kepada pekerja apabila terjadi masalah di negara tujuan.

“Jangan pernah menggunakan jalur non-prosedural atau berangkat menggunakan paspor wisata untuk bekerja. Hal ini sangat berbahaya dan dapat membuka peluang terjadinya tindak pidana perdagangan orang,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah mempercayakan dokumen penting seperti paspor kepada agen atau pihak yang tidak jelas.

Selain itu, calon pekerja migran diminta untuk membaca secara teliti dan memahami isi kontrak kerja sebelum menandatangani dokumen apa pun.

Tingkatkan Edukasi Bahaya TPPO

Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja terus berupaya meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya TPPO.

Edukasi tersebut dilakukan melalui berbagai kegiatan penyuluhan di tingkat desa hingga kecamatan agar masyarakat lebih memahami risiko bekerja ke luar negeri tanpa prosedur yang sah.

Irwan menilai bahwa peningkatan kesadaran masyarakat menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah terjadinya kasus perdagangan orang di daerah.

“Edukasi kepada masyarakat sangat penting agar semua pihak memahami risiko dan bahaya TPPO. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, kita berharap kasus seperti ini tidak lagi terjadi di masa mendatang,” pungkasnya.

Upaya pencegahan tersebut diharapkan mampu melindungi masyarakat Kepahiang dari praktik perdagangan orang yang kerap memanfaatkan ketidaktahuan calon pekerja migran terhadap prosedur yang benar.

Pewarta:Amg
Editing : Adi Saputra