TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pemerintah Kota Bengkulu kini memiliki pijakan hukum yang lebih kuat dan dapat bekerja dengan lebih tenang, khususnya dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Hal ini setelah ditandatanganinya perjanjian kerjasama antara Pemkot Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati, SH, MH, pada Senin, 19 Mei 2025. Acara berlangsung di aula Kejari Bengkulu dan dihadiri oleh Plt Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Tony Elfian, para Staf Ahli Wali Kota, jajaran asisten, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para camat se-Kota Bengkulu.
Dalam sambutannya, Wali Kota Dedy Wahyudi menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas respon cepat dari pihak Kejari Bengkulu. Menurutnya, kerjasama ini sangat penting dalam rangka memberikan pendampingan hukum yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah.
"Alhamdulillah, kami dari Pemerintah Kota Bengkulu telah mengajukan permohonan kerjasama kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu. Ibu Kajari merespon dengan sangat baik sehingga hari ini kita bisa melaksanakan penandatanganan kerjasama ini. Tujuan utama dari PKS ini adalah untuk memberikan pendampingan hukum dalam urusan perdata dan tata usaha negara, sehingga langkah-langkah yang diambil oleh Pemkot tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku," ujar Dedy.
Ia menambahkan bahwa kerjasama ini merupakan bentuk sinergi nyata antar anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Dedy juga berharap, dengan adanya pendampingan dari Kejari, potensi kesalahan administrasi yang bisa berujung pada persoalan hukum dapat ditekan semaksimal mungkin.
Sementara itu, Kajari Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati, mengungkapkan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bengkulu kepada institusinya. Ia menegaskan bahwa pihak Kejari akan memberikan dukungan penuh dalam bentuk pendampingan, penegakan, serta pertimbangan hukum.
“Kami siap bekerja maksimal membantu pemerintah daerah dalam hal perdata dan tata usaha negara. Namun, tentu kami mengharapkan kerjasama yang terbuka dan transparan. Data yang diberikan kepada kami harus akurat dan lengkap agar kami bisa menjalankan tugas dengan optimal,” jelas Ni Wayan.
Ia juga menekankan bahwa Kejari Bengkulu sangat terbuka dalam memberikan pendampingan kepada instansi pemerintah, selama proses dan data yang disampaikan mendukung dan sesuai dengan prosedur hukum.
Kerjasama ini diharapkan mampu menjadi langkah strategis dalam menata kembali pengelolaan aset, penyelesaian sengketa hukum, serta memperkuat legalitas dalam setiap langkah Pemkot Bengkulu, terutama dalam menjalin kerjasama dengan pihak ketiga. Dengan demikian, roda pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Pewarta : Amg
Editing: Adi Saputra