TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pemerintah Kota Bengkulu menyampaikan sikap tegas terhadap aksi anarkis yang dilakukan oleh oknum pengemudi kendaraan pengangkut sampah yang membuang muatan sampah di halaman Kantor Wali Kota dan Kantor DPRD Kota Bengkulu. Tindakan tersebut dinilai mencederai wibawa pemerintah serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Wakil Wali Kota Bengkulu, Ronny PL Tobing, menegaskan bahwa aksi tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Menurutnya, penyampaian aspirasi atau keluhan harus dilakukan melalui mekanisme yang tepat, bukan dengan tindakan provokatif yang justru merugikan kepentingan publik.
“Apa yang dilakukan itu jelas keliru dan merupakan pelanggaran hukum. Tidak ada toleransi untuk perbuatan yang melanggar aturan, apalagi dilakukan di lingkungan fasilitas negara,” tegas Ronny saat dimintai keterangan.
Ronny menjelaskan, tindakan membuang sampah sembarangan, terlebih di kawasan perkantoran pemerintahan, secara tegas dilarang dalam peraturan perundang-undangan. Ia menyebutkan bahwa larangan tersebut tertuang dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan.
“Undang-undangnya jelas. Ada sanksi pidana kurungan dan denda bagi pelanggar. Jadi, tidak bisa dianggap sebagai aksi spontan yang kemudian dibiarkan begitu saja,” ujarnya.
Terkait isu yang berkembang mengenai kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang dinilai mulai mengalami kelebihan kapasitas, Ronny menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu tidak tinggal diam. Ia menyebut, persoalan TPA telah menjadi perhatian serius dan saat ini tengah ditangani secara bertahap bersama DPRD Kota Bengkulu.
“Kami memahami adanya kendala teknis di lapangan. Namun perlu kami sampaikan, pemerintah bersama DPRD sedang berproses menyusun perencanaan dan penganggaran untuk solusi jangka panjang,” jelasnya.
Ronny mengungkapkan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk perbaikan sistem pengelolaan sampah, termasuk perluasan lahan TPA serta peningkatan sarana dan prasarana pendukung. Langkah ini diharapkan mampu mengurai antrean kendaraan pengangkut sampah dan mencegah terulangnya persoalan serupa di kemudian hari.
“Faktanya, sampai hari ini aktivitas pengangkutan sampah tetap berjalan. Memang ada antrean di TPA, tapi itu sedang kami atasi. Perluasan lahan dan pembenahan sistem sudah dianggarkan,” katanya.
Lebih lanjut, Ronny mengingatkan agar aksi pembuangan sampah di lingkungan kantor pemerintahan tidak dijadikan contoh oleh pengemudi lainnya. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu akan menindak tegas setiap pelanggaran tanpa pandang bulu.
“Kami imbau agar kejadian ini tidak diikuti oleh pihak lain. Siapa pun yang melanggar aturan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pengecualian,” tandasnya.
Berdasarkan pantauan Tim Media Center, pascakejadian tersebut Wakil Wali Kota Bengkulu langsung melakukan konsolidasi internal dengan sejumlah pejabat terkait. Koordinasi juga dilakukan bersama anggota DPRD Kota Bengkulu guna membahas langkah penanganan lanjutan serta memastikan stabilitas pelayanan publik tetap terjaga.
Pemerintah Kota Bengkulu berharap seluruh pihak dapat menjaga kondusivitas dan bersama-sama mendukung upaya perbaikan sistem pengelolaan sampah secara berkelanjutan, demi terciptanya lingkungan kota yang bersih, tertib, dan berwibawa.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra