TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengambil langkah tegas menindaklanjuti meningkatnya laporan masyarakat mengenai berbagai bentuk pelanggaran disiplin yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta Pegawai Tidak Tetap (PTT). Untuk memastikan seluruh pegawai bekerja sesuai aturan, Pemkot membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Inspektorat, serta BKPSDM.
Pembentukan tim ini merupakan instruksi langsung Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu setelah menerima berbagai aduan terkait sejumlah oknum yang dinilai tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan bahwa laporan terkait pelanggaran disiplin pegawai terus berdatangan dari masyarakat maupun pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kami menerima berbagai informasi, baik dari warga, Kepala OPD, hingga temuan langsung pimpinan terkait kedisiplinan serta produktivitas ASN dan PTT. Hal ini tentu harus segera ditindaklanjuti,” ujar Sahat, Kamis (11/12).
Menurutnya, sejumlah pelanggaran umum kerap ditemukan, seperti pegawai tidak berada di tempat kerja tanpa keterangan dalam jangka waktu lama, tidak mengikuti apel pagi maupun sore, hingga tidak melaksanakan tugas sesuai jam kerja resmi. Situasi ini dinilai mengganggu pelayanan publik dan mencoreng profesionalitas aparatur pemerintahan.
Dengan terbentuknya tim gabungan, Satpol PP bersama institusi terkait kini memiliki mandat penuh melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai lokasi. Tidak hanya menyasar kantor-kantor OPD, operasi juga diperluas ke tempat-tempat umum yang sering menjadi titik laporan masyarakat.
“Kami akan menyisir pusat perbelanjaan, pasar, toko, restoran, hingga pusat kebugaran. Jika ada ASN atau PTT yang kedapatan berada di lokasi tersebut pada jam kerja tanpa keterangan jelas, kami akan menindak tegas sesuai aturan,” tegas Sahat.
Upaya ini bukan hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga untuk mengembalikan budaya kerja yang berintegritas, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Pemkot berharap langkah tegas ini dapat meningkatkan kualitas kinerja seluruh aparatur di lingkungan pemerintah daerah.
Sahat menambahkan, sidak akan dilakukan secara berkala dan acak agar tidak mudah diprediksi. Setiap temuan di lapangan akan dicatat dan ditindaklanjuti oleh Inspektorat serta BKPSDM untuk proses pembinaan maupun pemberian sanksi.
Terkait pemberian hukuman, Pemkot Bengkulu berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut, pegawai yang melanggar dapat dikenai sanksi mulai dari teguran lisan atau tertulis, penundaan kenaikan gaji, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian tidak hormat. PNS yang tercatat bolos kerja 10 hari berturut-turut, atau akumulatif 28 hari dalam setahun, dapat diberhentikan.
Pemkot Bengkulu menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh ASN, PPPK, dan PTT bekerja profesional, hadir tepat waktu, serta menjalankan tugas melayani masyarakat secara optimal. Melalui pengawasan ketat dan penegakan aturan yang konsisten, pemerintah berharap kinerja aparatur daerah semakin meningkat dan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah semakin kuat.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra