Skip to main content

Pemkot Bengkulu Perkuat Riset Pembangunan, Perubahan Susunan Perangkat Daerah Disetujui DPRD

Wakil Wali Kota Bengkulu Ronny PL Tobing menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu yang membahas persetujuan perubahan susunan perangkat daerah serta penguatan riset dan inovasi dalam perencanaan pembangunan, Senin (12/10/2026).

TEROPONGPUBLIK.CO.ID   <<<>>>  Pemerintah Kota Bengkulu mendorong penguatan riset dan inovasi sebagai bagian penting dalam meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah. Langkah tersebut menjadi salah satu substansi dalam persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Persetujuan terhadap Raperda tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu yang berlangsung di Ruang Rapat Ratu Agung, Senin (12/10/2026). Wakil Wali Kota Bengkulu, Ronny PL Tobing, hadir mewakili Pemerintah Kota Bengkulu dalam agenda pengambilan keputusan tersebut.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto, didampingi Wakil Ketua I Rahmad Widodo dan Wakil Ketua II Riduan. Kegiatan itu juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, serta perwakilan instansi terkait.

Dalam penyampaian pendapat akhir pemerintah, Ronny mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bengkulu, terutama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang telah terlibat dalam pembahasan regulasi tersebut.

Menurutnya, pembahasan Raperda telah melalui sejumlah tahapan dengan memperhatikan aspek hukum, kebutuhan kelembagaan, teknis penyelenggaraan pemerintahan, serta arah pembangunan Kota Bengkulu.

Ronny menjelaskan, perubahan susunan perangkat daerah diperlukan untuk menyesuaikan nomenklatur, tugas, dan fungsi organisasi pemerintahan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah penguatan fungsi riset dan inovasi melalui penyesuaian nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), sebagaimana disampaikan dalam pendapat akhir pemerintah.

Penyesuaian ini diharapkan tidak berhenti pada perubahan nama organisasi. Lebih dari itu, integrasi perencanaan pembangunan dengan kegiatan penelitian dan inovasi diharapkan dapat memperkuat landasan pemerintah dalam menentukan kebijakan.

Dengan dukungan data yang valid, kajian yang objektif, dan hasil penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan, program pembangunan diharapkan lebih tepat sasaran serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Ronny menilai, riset dan inovasi memiliki peran strategis dalam menjawab berbagai persoalan daerah. Mulai dari penanggulangan kemiskinan, peningkatan mutu pelayanan publik, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga pengelolaan lingkungan dan transformasi digital.

Selain itu, pendekatan berbasis penelitian juga dibutuhkan untuk mendukung ketahanan pangan serta pembangunan infrastruktur yang efektif dan berkelanjutan.

Karena itu, perencanaan program pemerintah perlu didukung informasi yang akurat, analisis yang terukur, serta evaluasi berkala agar penggunaan sumber daya daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Kota Bengkulu turut memberikan perhatian terhadap laporan dan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta Pansus Aset DPRD Kota Bengkulu.

Ronny menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan kedua pansus tersebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki pengelolaan keuangan dan aset milik pemerintah daerah.

Pemerintah kota menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaannya akan diarahkan pada penetapan langkah prioritas, disertai mekanisme evaluasi secara berkala.

Pembenahan PAD menjadi perhatian penting karena berkaitan dengan kemampuan daerah dalam mengoptimalkan sumber pendapatan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Sementara itu, pengelolaan aset yang tertib diperlukan agar kekayaan daerah dapat dimanfaatkan secara optimal, transparan, dan akuntabel.

Rangkaian rapat paripurna dilanjutkan dengan permintaan persetujuan anggota DPRD secara lisan oleh pimpinan rapat. Agenda berikutnya berupa penandatanganan berita acara persetujuan antara pimpinan DPRD Kota Bengkulu dan pihak pemerintah kota, yang dalam agenda tersebut ditandatangani Wakil Wali Kota Bengkulu Ronny PL Tobing.

Melalui pembahasan regulasi ini, Pemerintah Kota Bengkulu dan DPRD diharapkan terus memperkuat koordinasi dalam membentuk kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan daerah.

Penataan perangkat daerah, penguatan riset, serta perbaikan tata kelola PAD dan aset menjadi bagian dari upaya membangun pemerintahan yang lebih efektif dan responsif.

Sinergi kedua lembaga tersebut diharapkan mampu mendorong pelaksanaan pembangunan yang transparan, inovatif, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kota Bengkulu.

Dengan demikian, perubahan susunan perangkat daerah diharapkan menjadi landasan bagi penguatan kapasitas pemerintahan, bukan sekadar penyesuaian struktur organisasi, melainkan juga upaya meningkatkan kualitas kebijakan dan hasil pembangunan daerah.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra