TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Pemerintah Kota Bengkulu kembali menegaskan komitmennya untuk menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di kawasan Pasar Minggu meski telah berkali-kali diberikan peringatan. Langkah tegas ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum, yang melarang kegiatan perdagangan di area trotoar dan badan jalan.
Penertiban tersebut menjadi langkah lanjutan setelah berbagai upaya persuasif yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak membuahkan hasil. Sejumlah pedagang diketahui tetap nekat berjualan di lokasi yang sudah dilarang meski telah menerima surat peringatan secara lisan, tertulis, dan melalui sosialisasi langsung.
Kasatpol PP Kota Bengkulu melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPD), Feryzon, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mundur dalam menegakkan aturan. “Kalau peringatan itu sudah berulang-ulang, malah. Di Pasar Minggu itu sudah berapa kali kita turun, mulai dari teguran lisan, sosialisasi, sampai surat tertulis, tapi tetap tidak diindahkan,” ujar Feryzon, Kamis (6/11).
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar pedagang sebenarnya sudah memahami aturan tersebut. Namun, masih ada segelintir oknum yang menolak pindah dari lokasi terlarang, bahkan memengaruhi pedagang lain untuk ikut menentang kebijakan pemerintah. Kondisi ini membuat penertiban di lapangan menjadi lebih sulit dan memerlukan tindakan tegas.
“Kalau masih ada yang membandel dan menghalangi petugas di lapangan, kami tidak segan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Meski demikian, Pemkot Bengkulu menegaskan bahwa tujuan dari penertiban ini bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan untuk menata kembali kawasan pasar agar lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi semua pihak. Pemerintah juga telah menyiapkan lokasi relokasi yang lebih layak bagi para pedagang, sehingga mereka tetap bisa berjualan tanpa melanggar aturan.
“Pemerintah tentu tidak ingin melarang masyarakat mencari nafkah. Namun kita semua harus taat pada aturan. Trotoar dan badan jalan itu bukan tempat berdagang, karena bisa mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan,” tambah Feryzon.
Langkah penertiban PKL di Pasar Minggu ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Bengkulu untuk menata wajah kota agar lebih tertib dan teratur. Kawasan tersebut selama ini dikenal padat dan semrawut akibat banyaknya pedagang yang menempati area publik secara ilegal.
Ke depan, Pemkot Bengkulu berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan rutin agar pedagang tidak kembali berjualan di lokasi yang telah ditertibkan. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk mendukung langkah penataan ini demi menciptakan kota yang bersih, indah, dan tertib sesuai visi Kota Bengkulu yang religius dan bahagia.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra