Skip to main content

Pemkot Bengkulu Terapkan WFA untuk ASN Jelang Libur Nyepi dan Idulfitri 2026

Pemkot Bengkulu memberlakukan sistem Work From Anywhere (WFA) bagi ASN pada 25–27 Maret 2026 guna menjaga kinerja pemerintahan sekaligus menyambut libur Nyepi dan Idulfitri.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengambil langkah strategis dengan menerapkan sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari penyesuaian jadwal kerja menjelang libur nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Penerapan WFA ini bukan tanpa dasar. Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian sistem kerja ASN pada periode libur keagamaan nasional. Pemerintah daerah kemudian menindaklanjutinya melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2026.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Medy Febriansyah, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan kelonggaran bagi ASN dalam menjalankan tugas tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Ia menyebutkan bahwa fleksibilitas kerja menjadi salah satu solusi untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas dan kebutuhan pribadi pegawai menjelang momen hari besar keagamaan.

“Selama periode 25 hingga 27 Maret, ASN diperbolehkan menjalankan tugas dari lokasi masing-masing melalui mekanisme WFA. Namun, seluruh kepala perangkat daerah tetap bertanggung jawab memastikan roda pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” jelasnya.

Meski bekerja di luar kantor, Pemkot Bengkulu menegaskan bahwa tanggung jawab ASN tidak berkurang. Setiap unit kerja yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan publik diwajibkan tetap beroperasi secara optimal. Hal ini penting agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, dan berkualitas.

Selain itu, ASN juga diwajibkan untuk selalu siaga dan responsif terhadap kebutuhan dinas. Mereka harus dapat dihubungi kapan saja melalui perangkat komunikasi seperti telepon seluler maupun media digital lainnya. Dengan demikian, koordinasi antarpegawai dan pimpinan tetap berjalan lancar meskipun tidak berada di kantor.

Aspek disiplin kerja juga menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan WFA ini. Pemerintah menekankan bahwa fleksibilitas bukan berarti kebebasan tanpa batas. Kinerja ASN tetap akan dipantau dan dievaluasi sesuai dengan target serta indikator yang telah ditetapkan masing-masing instansi.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk adaptasi pemerintah terhadap dinamika kerja modern yang semakin mengedepankan efisiensi dan teknologi. Selain itu, kebijakan WFA juga diharapkan mampu mengurangi kepadatan mobilitas menjelang libur panjang, sehingga dapat membantu mengantisipasi kemacetan maupun lonjakan aktivitas masyarakat.

Di sisi lain, kebijakan ini juga memberi ruang bagi ASN untuk mempersiapkan diri menyambut hari raya keagamaan dengan lebih baik, tanpa harus meninggalkan tanggung jawab sebagai pelayan publik.

Pemkot Bengkulu optimistis bahwa penerapan sistem kerja fleksibel ini dapat berjalan efektif dengan dukungan seluruh ASN. Dengan komitmen bersama, keseimbangan antara pelayanan publik dan kebutuhan pegawai diyakini dapat tercapai secara optimal.

Ke depan, kebijakan serupa tidak menutup kemungkinan akan kembali diterapkan dalam situasi tertentu, terutama yang berkaitan dengan efisiensi kerja dan peningkatan kualitas layanan pemerintahan.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra