TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Dengan penyesuaian tersebut, UMK Kota Bengkulu yang sebelumnya sebesar Rp2,7 juta kini naik menjadi Rp2,93 juta per bulan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bengkulu, Firman Romzi, pada Jumat (13/12). Ia menjelaskan bahwa keputusan kenaikan UMK ini telah melalui proses rapat pleno yang melibatkan dewan pengupahan Kota Bengkulu. Penetapan tersebut juga merujuk pada kebijakan pemerintah pusat.
“Ya, upah minimum Kota Bengkulu resmi naik sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, menjadi Rp2,93 juta per bulan. Keputusan ini berlaku mulai Januari 2025,” ujar Firman.
Firman menambahkan bahwa kenaikan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun yang sama. Selain itu, kebijakan ini juga didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Ia mengimbau seluruh perusahaan di Kota Bengkulu untuk segera menyesuaikan kebijakan pengupahan tersebut. Firman juga menegaskan pentingnya bagi perusahaan untuk mematuhi aturan yang berlaku guna mendukung kesejahteraan pekerja di wilayah ini.
“Kami harap seluruh perusahaan dapat menerapkan UMK yang baru ini. Hal ini merupakan langkah penting untuk memastikan pekerja mendapatkan hak sesuai dengan peraturan pemerintah,” tambahnya.
Kenaikan UMK ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan para pekerja di Kota Bengkulu. Selain itu, kebijakan ini juga dianggap sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mendorong peningkatan daya beli masyarakat dan kesejahteraan ekonomi secara keseluruhan.
Langkah pemerintah ini mendapat respons beragam dari masyarakat. Sebagian pekerja menyambut baik kebijakan tersebut karena dianggap mampu meningkatkan pendapatan mereka. Namun, di sisi lain, sejumlah pelaku usaha menyatakan bahwa kenaikan ini dapat memberikan tantangan tersendiri, terutama bagi usaha kecil dan menengah.
Meski demikian, Pemkot Bengkulu optimis kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik, asalkan semua pihak bekerja sama untuk mencapai keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha di daerah tersebut.
Pewarta : amg
Editing : Adi Saputra