Skip to main content

Pemkot Kotamobagu Luncurkan Klinik Motompia, Perkuat Pendampingan Hukum Penyusunan Perdes agar Bebas Cacat Regulasi

Kepala Bagian Hukum Setda Kotamobagu, Rendra Dilapanga, saat meluncurkan inovasi pelayanan hukum Klinik Motompia di Kantor DPMD Kotamobagu, didampingi Kepala DPMD Chelsia Paputungan bersama para Sangadi dan Ketua BPD se-Kota Kotamobagu, Senin (27/7/2026). Program ini bertujuan meningkatkan kualitas penyusunan Peraturan Desa agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID   <<<>>>   Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa melalui inovasi di bidang pelayanan hukum. Salah satu langkah strategis yang kini diwujudkan adalah peluncuran Klinik Motompia, sebuah layanan pendampingan hukum yang dirancang khusus untuk membantu pemerintah desa dalam menyusun Peraturan Desa (Perdes) yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peluncuran program tersebut berlangsung di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Kotamobagu, Senin (27/7/2026). Inovasi ini merupakan gagasan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kotamobagu sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kualitas produk hukum di tingkat desa.

Acara peluncuran dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kotamobagu, Rendra Dilapanga, dan dihadiri Kepala Dinas PMD Chelsia Paputungan, para Sangadi (Kepala Desa), serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari seluruh desa di Kota Kotamobagu.

Menurut Rendra, keberadaan Klinik Motompia bukan sekadar menjadi ruang konsultasi hukum, tetapi juga menjadi wadah pembinaan agar setiap regulasi yang diterbitkan pemerintah desa memiliki landasan hukum yang kuat serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Dalam sosialisasi tersebut, Rendra menjelaskan bahwa mekanisme penyusunan Peraturan Desa wajib mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.

Ia menerangkan bahwa regulasi tersebut membedakan proses harmonisasi Perdes menjadi dua mekanisme utama, yakni evaluasi dan klarifikasi.

Evaluasi diterapkan terhadap rancangan Perdes yang mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pungutan desa, tata ruang desa, serta organisasi pemerintahan desa. Seluruh rancangan dalam kategori tersebut wajib melalui proses harmonisasi oleh Bagian Hukum Setda sebelum dapat ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

Sementara itu, Perdes di luar empat kategori tersebut mengikuti mekanisme klarifikasi. Dalam proses ini, Perdes lebih dahulu dibahas dan disepakati bersama pemerintah desa dan BPD sebelum disampaikan kepada Wali Kota untuk dilakukan penelaahan.

Apabila hasil klarifikasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, Wali Kota memiliki kewenangan membatalkan Peraturan Desa melalui Surat Keputusan.

Untuk meminimalkan risiko munculnya persoalan hukum di kemudian hari, Pemkot Kotamobagu memilih melakukan pendampingan sejak tahap awal penyusunan Perdes.

Melalui Klinik Motompia, Bagian Hukum telah menyiapkan berbagai perangkat pendukung, mulai dari Standar Operasional Prosedur (SOP) penyusunan Perdes, contoh atau template regulasi yang baku, hingga layanan konsultasi hukum yang terintegrasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Pendampingan tersebut mencakup aspek teknis maupun substansi hukum sehingga pemerintah desa memperoleh arahan sebelum sebuah rancangan regulasi ditetapkan menjadi produk hukum resmi.

Langkah ini dinilai mampu meningkatkan kualitas regulasi desa sekaligus mengurangi potensi terjadinya pembatalan Perdes akibat ketidaksesuaian dengan aturan yang lebih tinggi.

Rendra Dilapanga menegaskan bahwa tujuan utama pembentukan Klinik Motompia adalah menciptakan produk hukum desa yang berkualitas, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

"Inovasi ini bertujuan memastikan setiap produk hukum desa yang dihasilkan benar-benar akuntabel, responsif, serta bebas dari cacat hukum," tegas Rendra.

Menurutnya, sinergi antara Bagian Hukum, DPMD, pemerintah desa, dan BPD menjadi faktor penting dalam menghasilkan regulasi yang efektif sekaligus mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang profesional.

Dengan adanya pendampingan sejak proses pembahasan hingga harmonisasi regulasi, desa-desa di Kota Kotamobagu diharapkan semakin percaya diri dalam menyusun berbagai kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan aspek legalitas.

Selain meningkatkan kualitas administrasi pemerintahan desa, kehadiran Klinik Motompia juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Kotamobagu membangun budaya hukum yang lebih baik, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Program ini diharapkan mampu menjadi model pelayanan hukum desa yang efektif sehingga seluruh Peraturan Desa yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang jelas, mudah diimplementasikan, serta mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan di Kota Kotamobagu.

Pewarta : Gusman 

Editing : Adi Saputra