TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu pada Selasa (31/3/2026). Penyerahan ini menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Dokumen laporan keuangan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, kepada Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu, Arif Agus, yang didampingi tim pemeriksa. Kegiatan ini juga ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima sebagai bukti resmi bahwa LKPD telah disampaikan untuk proses audit lebih lanjut.
Dalam keterangannya, Mian menegaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengelola keuangan publik secara terbuka dan profesional. Ia juga menyampaikan apresiasi atas peran BPK dalam memberikan masukan konstruktif selama ini.
“Kami sangat menghargai berbagai rekomendasi dan pembinaan yang telah diberikan. Hal tersebut menjadi landasan penting bagi kami untuk terus melakukan pembenahan serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Mian.
LKPD Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan mencakup berbagai komponen utama laporan keuangan, mulai dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, hingga laporan arus kas dan perubahan ekuitas. Selain itu, dokumen tersebut juga dilengkapi dengan catatan atas laporan keuangan sebagai bagian dari transparansi informasi.
Tak hanya itu, pemerintah provinsi turut melampirkan laporan keuangan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta laporan kinerja pemerintah daerah selama tahun anggaran 2025. Seluruh dokumen tersebut juga telah melalui proses reviu oleh Inspektorat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem pengendalian intern pemerintah.
Mian menambahkan bahwa penyampaian LKPD unaudited telah dilakukan tepat waktu sesuai dengan regulasi perundang-undangan, yakni maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ia berharap proses audit yang dilakukan oleh BPK dapat memberikan hasil terbaik sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan.
“Kami terbuka terhadap segala bentuk koreksi dan masukan. Hal ini penting agar kualitas laporan keuangan terus meningkat dan potensi terjadinya fraud dapat diminimalisir,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu, Arif Agus, menjelaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban setiap pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, laporan keuangan yang telah diserahkan akan segera melalui proses pemeriksaan secara rinci oleh tim auditor BPK. Proses ini bertujuan untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan serta memastikan bahwa pengelolaan anggaran telah sesuai dengan prinsip akuntansi pemerintahan.
“Setelah LKPD diterima, kami akan melakukan audit secara menyeluruh. Hasilnya nanti akan menjadi dasar dalam pemberian opini terhadap laporan keuangan pemerintah daerah,” jelas Arif.
Ia juga menegaskan bahwa BPK memiliki mandat untuk melakukan pemeriksaan keuangan terhadap seluruh pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Bengkulu dan kabupaten/kota di wilayahnya. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Dengan diserahkannya LKPD Tahun Anggaran 2025 ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah dan BPK semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Upaya tersebut menjadi kunci dalam meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputrra