TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<<>>> Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengambil langkah untuk memperkuat tata kelola sanitasi daerah melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Sanitasi Provinsi Bengkulu. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum dalam membenahi sistem pengelolaan sanitasi, terutama penanganan limbah domestik yang berpotensi berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Usulan tersebut disampaikan melalui nota penjelasan Gubernur Bengkulu dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Senin (19/10). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu itu turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni.
Pengajuan rancangan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah membangun sistem pengelolaan sanitasi yang lebih terarah. Keberadaan aturan yang jelas dinilai penting agar penanganan limbah tidak berjalan secara parsial, melainkan berdasarkan kebijakan yang terencana dan melibatkan berbagai sektor terkait.
Persoalan sanitasi tidak hanya berkaitan dengan kebersihan lingkungan permukiman. Pengelolaan limbah domestik juga menyangkut aktivitas sejumlah fasilitas dan sektor usaha yang menghasilkan limbah dalam kegiatan operasional sehari-hari.
Rumah sakit, fasilitas pelayanan umum, perusahaan, hingga usaha pengolahan makanan menjadi bagian dari sektor yang perlu mendapatkan perhatian dalam tata kelola limbah. Tanpa sistem pengelolaan yang memadai, limbah berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Karena itu, Pemprov Bengkulu memandang perlu adanya regulasi yang mampu menjadi acuan dalam mengatur kebijakan sanitasi secara lebih sistematis. Melalui Raperda tersebut, pemerintah daerah berupaya membangun kerangka pengaturan yang dapat mendukung koordinasi antarsektor dalam menangani persoalan limbah domestik.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menegaskan bahwa penyusunan peraturan daerah diperlukan agar pemerintah memiliki landasan hukum yang jelas dalam mengatur pengelolaan limbah.
“Kita perlu membuat regulasinya. Kita harus menyusun Perda yang nantinya menjadi payung hukum dalam pengaturan limbah domestik,” ujar Herwan.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya kepastian regulasi dalam mendukung penanganan sanitasi. Dengan dasar hukum yang kuat, arah kebijakan diharapkan dapat disusun secara lebih terstruktur sesuai kebutuhan daerah.
Penyusunan Raperda Kebijakan dan Strategi Daerah Sanitasi Provinsi Bengkulu diharapkan dapat memperkuat perencanaan pemerintah dalam menangani persoalan sanitasi. Regulasi ini juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola yang lebih terkoordinasi, sehingga kebijakan yang dirumuskan dapat menjadi pedoman bagi pihak-pihak terkait.
Dalam pelaksanaannya, pengelolaan sanitasi membutuhkan keterlibatan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah hingga pengelola fasilitas dan kegiatan usaha. Keselarasan kebijakan diperlukan agar penanganan limbah domestik tidak hanya berfokus pada satu sektor, tetapi turut memperhatikan kondisi lingkungan secara menyeluruh.
Meski demikian, efektivitas kebijakan nantinya akan bergantung pada substansi aturan yang disepakati, pembagian kewenangan, serta pelaksanaan ketentuan di lapangan. Oleh sebab itu, pembahasan bersama DPRD menjadi tahapan penting untuk menyempurnakan rancangan sebelum ditetapkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Proses tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat Bengkulu sekaligus mendukung pengelolaan sanitasi secara berkelanjutan.
Penguatan regulasi sanitasi memiliki arti penting bagi upaya menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Sistem pengelolaan limbah yang tertata dapat membantu mengurangi risiko pencemaran serta mendukung terciptanya lingkungan permukiman yang lebih bersih.
Melalui pengajuan Raperda ini, Pemprov Bengkulu mendorong agar persoalan sanitasi memperoleh perhatian dalam perencanaan pembangunan daerah. Kebijakan yang terarah diharapkan menjadi pijakan untuk memperbaiki tata kelola limbah domestik sekaligus meningkatkan koordinasi antara pemerintah dan sektor terkait.
Selanjutnya, pembahasan Raperda bersama DPRD Provinsi Bengkulu diharapkan mampu memperkuat substansi regulasi agar dapat diterapkan secara efektif setelah melalui seluruh tahapan yang berlaku.
Dengan adanya landasan hukum yang memadai, Bengkulu diharapkan dapat membangun sistem sanitasi yang lebih terencana, bertanggung jawab, dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan demi mendukung kualitas hidup masyarakat.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra