TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pengamat hukum M. Aziz Yahya, SH menyerukan pentingnya reformasi tata kelola dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) Kabupaten Lebong. Menurutnya, transparansi dan kepatuhan terhadap peruntukan dana menjadi kunci untuk memastikan program CSR benar-benar menyentuh kebutuhan riil masyarakat.
"CSR bukan sekadar program sosial, tapi wujud tanggung jawab moral dan hukum perusahaan kepada lingkungan tempat mereka beroperasi. Forum TJSLBU harus menjadi garda terdepan memastikan penyaluran CSR tepat guna, tepat sasaran, dan tidak melenceng dari peruntukannya," ujar Aziz Yahya, Sabtu (16/4).
Ia mengkritisi praktik lama yang kerap sulit mebedakan antara Program Pemerintah dengan Dana CSR, mekanisme, hingga hasil dari dana CSR yang disalurkan. Menurutnya, ini rawan diselewengkan dan membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap lembaga penyalur maupun perusahaan itu sendiri.
"Masyarakat ingin ada perubahan nyata. Penyaluran CSR harus dilandasi kajian kebutuhan masyarakat, melibatkan unsur desa, serta disertai pelaporan terbuka yang bisa diakses publik," lanjutnya.
Aziz juga menegaskan bahwa sudah saatnya Kabupaten Lebong memiliki sistem informasi CSR yang terintegrasi—berbasis data dan kebutuhan lapangan—agar dana yang disalurkan benar-benar menjadi solusi atas masalah lokal, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga ketahanan pangan.
Sebagai pengamat hukum, ia juga mengingatkan bahwa UU Perseroan Terbatas dan regulasi turunan lainnya mewajibkan perusahaan menjalankan TJSL secara terukur dan berkeadilan. Oleh sebab itu, menurutnya, pembenahan tata kelola TJSLBU adalah upaya penting untuk membangun Kabupaten Lebong yang berkeadilan sosial dan berorientasi pada kesejahteraan warga.
"Kita tidak anti perusahaan. Kita hanya ingin CSR yang mereka keluarkan benar-benar dirasakan masyarakat, bukan hanya simbolis atau sekadar formalitas," tutupnya.
Pewarta : Harlis Sang Putra
Editing : Adi Saputra