Skip to main content

Pengamat Hukum Soroti Urgensi Reformasi Tata Kelola PDAM Lebong

Pengamat Hukum Soroti Urgensi Reformasi Tata Kelola PDAM Lebong

TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Pengamat hukum M. Aziz Yahya menilai PDAM Lebong Provinsi Bengkulu perlu melakukan reformasi tata kelola untuk meningkatkan efisiensi dan memperkuat akuntabilitas layanan, menyusul adanya catatan terkait kinerja keuangan perusahaan.

M. Aziz Yahya, dalam keterangannya, mengemukakan bahwa badan usaha milik daerah seperti PDAM Lebong wajib mengedepankan prinsip-prinsip good corporate governance dalam menjalankan operasionalnya, demi memastikan keberlanjutan pelayanan publik yang optimal.

"Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi harus menjadi pondasi dalam pengelolaan PDAM, terutama ketika menghadapi tantangan keuangan," ujar Aziz.

Ia menjelaskan, dari sudut pandang hukum administrasi negara, setiap badan publik yang mengelola hajat hidup orang banyak berkewajiban menjaga integritas pengelolaan, agar potensi kerugian tidak berujung pada kerentanan hukum di kemudian hari.

"Ketika ada ketidakseimbangan antara biaya produksi dan pendapatan, atau tingginya tingkat kehilangan air, itu perlu menjadi perhatian serius tanpa harus menunggu intervensi hukum," katanya.

Aziz menambahkan, peran pemerintah daerah sebagai pembina dan pengawas harus dioptimalkan, bukan hanya dalam aspek administratif, melainkan juga dalam memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia menekankan pentingnya upaya perbaikan dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan. Menurutnya, strategi tambal sulam dalam mengelola PDAM hanya akan memperbesar beban di masa depan.

Reformasi tata kelola bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan kebutuhan strategis untuk menjaga kepercayaan publik. Tutupnya
Pewarta: Harlis Sang Putra 
Editing: Adi Saputra