Skip to main content

Pengemis Bekedok Pemulung Ditertibkan

Pengemis Bekedok Pemulung Ditertibkan

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>   Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi penertiban terhadap pengemis yang menyamar sebagai pemulung. Modus yang mereka gunakan adalah dengan meletakkan gerobak di pinggir jalan dalam waktu lama dengan harapan mendapatkan makanan atau uang dari para pengendara yang melintas.

Dalam operasi tersebut, sebanyak enam gerobak diangkut oleh Satpol PP dengan bantuan tim dari Dinsos dan langsung dibawa ke kantor Dinsos untuk pendataan lebih lanjut. Sementara itu, pemilik gerobak dipanggil untuk diberikan pembinaan dan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Bengkulu yang menginginkan kota ini menjadi lebih bersih, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.

“Wali Kota telah menyampaikan harapannya agar Kota Bengkulu menjadi lebih tertib. Oleh karena itu, kami mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu, salah satunya Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dalam Pasal 22 disebutkan bahwa dilarang meletakkan barang atau benda untuk kepentingan usaha di jalan, jalur hijau, taman, serta tempat-tempat umum,” jelas Sahat.

Menurut peraturan tersebut, pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda sebesar lima juta rupiah. Sosialisasi mengenai aturan ini telah dilakukan melalui berbagai media sosial serta secara langsung kepada pemulung dan pedagang di lapangan.

Sahat juga mengingatkan bahwa setelah pukul 12 siang, Satpol PP akan melakukan penegakan perda dengan tindakan tegas. Oleh karena itu, operasi yang dilakukan melibatkan Satpol PP, Dinsos, camat, lurah, serta anggota perlindungan masyarakat (linmas). Dalam penertiban ini, enam gerobak milik pemulung berhasil diamankan.

Meskipun aturan sudah jelas, untuk saat ini Dinsos masih mengedepankan langkah pembinaan terhadap para pemulung yang terjaring razia. Sahat menegaskan bahwa pihaknya melakukan asesmen terhadap mereka, termasuk mengecek apakah mereka telah menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Hasilnya, sebagian dari mereka sudah menerima PKH, sementara yang belum mendapat bantuan ternyata bukan warga Kota Bengkulu.

Lebih lanjut, Sahat mengungkapkan bahwa para pemulung yang sengaja meninggalkan gerobaknya di pinggir jalan dengan tujuan menerima makanan, buah, atau uang dari pengguna jalan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.

“Mereka telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Kami berharap mereka memahami bahwa tindakan mereka menyalahi aturan yang berlaku,” tutup Sahat.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra