TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< Dalam kegiatan yang berlangsung pada tanggal 28 Februari 2024, Penjabat Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si., bersama dengan kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan penandatanganan komitmen bersama. Acara tersebut bertujuan untuk mempromosikan dan mendiseminasi indikasi geografis serta meluncurkan produk lokal daerah dari Kabupaten Bengkulu Tengah, yaitu Batik Sungai Lemau. Acara ini berlangsung di Aula Hotel Two K-Azana Style pada pagi hari.
Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Gubernur Bengkulu, H. Rohidin Mersyah, dan dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Bengkulu, Santosa, S.H., M.M., serta seluruh Bupati/Wali Kota se-Provinsi Bengkulu. Tema yang diusung adalah "Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis: Jelajah Potensi Tingkatkan Pendaftaran dan Kelola untuk Pertumbuhan Ekonomi di Wilayah Provinsi Bengkulu."

Dalam sambutannya, Gubernur Bengkulu menyatakan keinginan untuk memetakan hasil sumber daya alam dan karya sumber daya manusia yang memiliki karakteristik dan dampak ekonomi besar di masa depan. Beberapa hasil alam seperti kopi, jeruk kalamansi, jeruk gerga, pisang Enggano, serta hasil karya manusia seperti kain besurek dan batik menjadi ciri khas dari masing-masing daerah di Provinsi Bengkulu. Gubernur juga menekankan pentingnya mensertifikatkan hak cipta/milik yang menjadi ciri khas daerah tersebut secepat mungkin.

Selain itu, Gubernur Rohidin Mersyah juga mengumumkan bahwa akan mengeluarkan surat edaran kepada semua instansi pemerintah provinsi, kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu, instansi vertikal, BUMD, dan seluruh jajaran lainnya untuk menggunakan pakaian batik dengan ciri khas masing-masing daerah setiap hari Kamis. Hal ini bertujuan untuk memperkenalkan produk lokal kepada masyarakat di dalam dan luar daerah, serta meningkatkan minat terhadap produk-produk tersebut untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Pewarta : Rizon
Editing : Adi Saputra