TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Lebong semakin mencuat. Inspektur Inspektorat Daerah Lebong, Nurman Huri, menegaskan bahwa pihaknya tengah menangani sejumlah kasus dugaan penyelewengan keuangan desa. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kasus di Desa Bungin, yang telah diserahkan oleh Tipikor Polres Lebong kepada Inspektorat untuk diaudit lebih lanjut.
Tak hanya itu, kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Ketenong 2, Kecamatan Pinang Belapis, juga menjadi perhatian. Namun, hingga kini, Inspektorat belum menerima pelimpahan berkas dari kepolisian untuk dilakukan audit. Hal ini memunculkan pertanyaan, apakah ada hambatan dalam proses hukum atau sengaja diperlambat?
Dari total 93 desa di Kabupaten Lebong, Inspektorat mencatat bahwa 60 desa telah diaudit pada tahun 2024, sementara 33 desa lainnya masih menunggu giliran. Nurman Huri menjelaskan bahwa pemeriksaan reguler hanya memakan waktu dua minggu. Jika ditemukan pelanggaran, pihak terkait diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjutinya. Namun, jika tidak ada tindak lanjut, maka kasus akan masuk ke ranah hukum.
Penegakan Hukum Jangan Hanya Retorika
Pernyataan Nurman Huri seolah menegaskan bahwa meskipun ada tindak lanjut dari pihak terkait, laporan yang telah masuk tidak serta-merta dihentikan. Namun, publik patut bertanya: apakah Inspektorat dan Polres Lebong benar-benar akan bertindak tegas, atau ini hanya sebatas janji di atas kertas?
Di sisi lain, Kanit Tipikor Polres Lebong, Rangga, menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil kajian tim ahli sebelum melanjutkan proses hukum terhadap sejumlah kasus yang sedang ditangani.
Jika aparat penegak hukum tidak bertindak cepat dan tegas, dikhawatirkan kasus-kasus ini akan menguap begitu saja, tanpa ada kejelasan. Masyarakat Lebong menanti bukti nyata, bukan sekadar janji manis terkait transparansi dan akuntabilitas keuangan desa.
Pewarta: Harlis
Editing: Adi Saputra