Skip to main content

Perdagrin Bengkulu Pastikan Kesiapan Relokasi Pedagang KZ Abidin I ke PTM

Perdagrin Bengkulu Pastikan Kesiapan Relokasi Pedagang KZ Abidin I ke PTM

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagrin) Kota Bengkulu memastikan seluruh persiapan relokasi pedagang dari kawasan Jalan KZ Abidin I ke Pasar Tradisional Modern (PTM) telah rampung. Relokasi ini dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan kota agar lebih tertib, bersih, dan nyaman, baik bagi pedagang maupun masyarakat umum.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagrin Kota Bengkulu, Alex Periansyah, menyampaikan hal tersebut saat meninjau langsung lokasi penertiban pedagang di Jalan KZ Abidin I, Kamis (8/1/2026). Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menyiapkan solusi yang layak bagi para pedagang agar tetap bisa menjalankan usaha mereka.

“Berdasarkan laporan dari camat dan lurah setempat, jumlah pedagang yang beraktivitas di sepanjang KZ Abidin I tercatat sebanyak 51 orang dengan berbagai jenis dagangan. Seluruhnya sudah kami data dan diinventarisir,” ujar Alex.

Ia menjelaskan, seluruh pedagang tersebut telah disiapkan lapak di dalam Pasar Tradisional Modern. Saat ini, ketersediaan lapak kering di PTM masih sangat mencukupi. Bahkan, dari hasil pendataan terakhir, masih tersedia sekitar 100 unit lapak kosong yang siap digunakan.

“Jumlah lapak yang tersedia masih jauh lebih banyak dibandingkan jumlah pedagang yang direlokasi, sehingga tidak ada alasan kekurangan tempat. Kami pastikan semua pedagang mendapatkan lapak,” jelasnya.

Selain menyiapkan lapak, Perdagrin juga telah melakukan pengaturan zonasi agar penempatan pedagang lebih tertib dan sesuai jenis dagangan. Zonasi tersebut meliputi area khusus kuliner, aksesori, pakaian, hingga jenis dagangan lainnya, sehingga pasar menjadi lebih rapi dan mudah diakses oleh pembeli.

Sebagai bentuk dukungan dan keringanan kepada pedagang yang direlokasi, Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Perdagrin memberikan dispensasi berupa pembebasan retribusi selama tiga bulan pertama. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pedagang beradaptasi dengan lokasi baru tanpa terbebani biaya tambahan.

“Ini adalah kebijakan langsung dari Wali Kota. Pedagang yang masuk ke PTM tidak dikenakan retribusi selama tiga bulan. Untuk sewa kios juga belum diberlakukan, hanya ketentuan umum lainnya yang tetap harus dipatuhi,” ungkap Alex.

Lebih lanjut, Alex menegaskan bahwa pihaknya siap menampung pedagang kapan pun mereka bersedia pindah ke PTM. Seluruh data pedagang telah diverifikasi, dan kondisi kios juga sudah dicek bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Data pedagang sudah clear, kios juga sudah kami cek bersama Satpol PP dan OPD lainnya. Kapan pun pedagang siap masuk, kami siap menampung dan memfasilitasi,” tegasnya.

Pemerintah Kota Bengkulu berharap, dengan relokasi ini, aktivitas perdagangan dapat berjalan lebih tertib dan terpusat, sekaligus meningkatkan kenyamanan dan daya tarik Pasar Tradisional Modern sebagai pusat ekonomi rakyat.

Pewarta : Amg 

Editing : Adi Saputra