KAUR, TEROPONGPUBLIK.COM - Seorang petani inisial RA (27) Warga Kelurahan Simpang 3 Padang Guci Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena RA diduga telah melakukan penggelapan sepeda motor.
Kapolres Kabupaten Kaur AKBP Arif Hidayat melalui Kasat Reskrim Iptu Weli Malau SIK MH saat dikonfirmasi, Rabu (28/11/2018) mengatakan penangkapan pelaku atas kerja keras tim sat reskrim Polres Kaur setelah menerima laporan polisi :LP / 635 - B / XI/ 2018 TGL 26 NOVEMBER 2018.
“Setelah mendapatkan laporan sat reskrim yang dipimpin KBO Ipda Supardi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RA. Saat RA ini sudah kita amankan. Selanjutnya kita lakukan pemeriksaan intensif kepada terduga pelaku terkait perbuatannya tersebut,”ujar Kasat.
Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku terancam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan Pidana Penjara paling lama 4 tahun.(AMG)
Petani Kaur Diamankan Polisi, Ini Penyebabnya
kapolsek kaur,penggeapan motor