Skip to main content

PNS dan PPPK Diseragamkan dalam Peraturan Baru Mendagri

PNS dan PPPK Diseragamkan dalam Peraturan Baru Mendagri.Selasa (14/1)(amg - teropongpublik.co.id)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>   Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Peraturan Mendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah. Aturan ini diterbitkan pada 20 Agustus 2024 dan mengatur keseragaman pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kemendagri maupun di Pemerintah Daerah.

Peraturan ini mempertegas bahwa seluruh PNS dan PPPK masuk dalam kategori ASN sehingga pengaturan pakaian dinas berlaku untuk kedua kelompok tersebut. Dalam regulasi tersebut, pakaian dinas harian ASN dibagi menjadi tiga jenis, yaitu pakaian dinas berwarna khaki, kemeja putih, dan batik/tenun/lurik.

Pakaian berwarna khaki wajib digunakan setiap hari Senin dan Selasa, sedangkan kemeja putih dikenakan pada hari Rabu. Sementara itu, pakaian batik, tenun, atau lurik digunakan pada hari Kamis dan Jumat. Ketentuan ini berlaku secara merata untuk PNS dan PPPK yang berada di lingkungan Kemendagri maupun Pemerintah Daerah.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu juga telah menyatakan kesiapannya untuk mengikuti aturan ini. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daerah Kota Bengkulu, Susi Susanty, menyampaikan bahwa Pemkot Bengkulu tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Mendagri tersebut.

“Saat ini, turunan dari Peraturan Mendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang pakaian dinas ASN di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah masih dalam tahap penyusunan Perwal. Insyaallah dalam waktu dekat akan disosialisasikan di lingkungan Pemkot Bengkulu,” jelas Susi Susanty pada Selasa (14/1/2025).

Penerapan aturan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme ASN melalui penampilan yang rapi, seragam, dan sesuai dengan identitas budaya lokal. Diharapkan, kebijakan ini tidak hanya menciptakan keseragaman dalam berpakaian, tetapi juga memperkuat semangat kerja dan kebanggaan sebagai bagian dari ASN.

Selain itu, kebijakan tersebut menjadi langkah strategis dalam mempertegas identitas kelembagaan dan meningkatkan efisiensi di lingkungan pemerintahan. Dengan adanya sosialisasi yang akan dilakukan dalam waktu dekat, seluruh ASN di Kota Bengkulu diharapkan dapat memahami dan mematuhi ketentuan baru ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra