Skip to main content

Polemik PT. Pamor Ganda Memanas, DPW LIRA Bersama Perwakilan Masyarakat Temui GTRA Provinsi Bengkulu

Polemik PT. Pamor Ganda Memanas, DPW LIRA Bersama Perwakilan Masyarakat Temui GTRA Provinsi Bengkulu

BENGKULU.TEROPONGPUBLIK.CO.ID-Polemik antara PT. Pamor Ganda Kabupaten Bengkulu Utara dengan masyarakat desa penyangga, yang semakin memanas, pasalnya pendamping masyarakat desa penyangga PT. Pamor Ganda DPW Ormas Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) bersama perwakilan masyarakat menggelar hearing dengan anggota Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu. Rabu (22/6/2022).

Dalam hearing tersebut Sekda LIRA Aurego Jaya mengatakan, polemik antara Masyarakat dengan PT. Pamor Ganda sudah sangat mengkhawatirkan, jika tidak segera di selesaikan maka di pastikan akan terjadi sesuatu yang tidak di inginkan, dan akan merugikan semua pihak.

"Kehadiran kami di sini berharap dengan sangat kepada anggota Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu untuk serius menyikapi persoalan ini, karena masyarakat telah jenuh dengan ego PT. Pamor Ganda yang semakin hari semakin membuat masyarakat geram, pasalnya pada tanggal 27 bulan ini pihak PT. Pamor akan melakukan Replanting Lahan, sementara tuntutan masyarakat belum dipenuhi". Ujar Aurego

Aurego menambahkan, "Sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria, yang telah mengamanahkan kepada GTRA untuk menyelesaikan sengketa lahan yang ada di Daerah, artinya ini sudah menjadi tugas wajib bagi anggota GTRA dalam hal ini Gubernur selaku ketua GTRA Provinsi Bengkulu, Kanwil BPN sebagai Ketua harian serta OPD terkait sebagai anggota". Kata Aurego.

"Jika persoalan ini tidak segera di selesaikan kan maka sesuai dengan pidato Presiden Jokowi pada tanggal 9 Juni 2022 yang lalu "masyarakat akan bunuh-bunuhan dan akan pedang-pedangan", jika ini sudah terjadi maka siapa yang akan bertanggungjawab, oleh itu mari bersama-sama kita tuntaskan polemik ini". Papar Aurego berapi-api.

Senada dengan Aurego, Gubernur LIRA, Magdalena Mei Rosha menegaskan bahwa ia meminta kepada Satuan Gugus Tugas Reforma Agraria terutama BPN Provinsi Bengkulu dan BPN Kabupaten Bengkulu Utara agar segera menuntaskan Polemik antara masyarakat desa Penyangga dengan pihak PT Pamorganda tersebut.

” Kita mendampingi Masyarakat ini untuk mencegah terjadinya tindakan Anarkis. jadi kami berharap agar Badan Pertanahan Negara (BPN) baik Provinsi Maupun Kabupaten agar menyelesaikan masalah ini secepatnya. karena kalau Polemik PT Pamorganda ini disingkapi oleh BPN dengan bersikap Bungkam dan hanya di biarkan berlarut- larut takutnya masyarakat akan bertindak lain.” Tegas wanita yang akrab disapa Ocha

Menanggapi hal itu Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah akan langsung menyurati Bupati Bengkulu Utara, PT. Pamor Ganda juga BPN untuk melihat transparansi terkait masyarakat penerima plasma. Hal ini karena 3 HGU (Hak Guna Usaha) PT. Pamor Ganda yakni nomor 16, 28 dan 29, semuanya sudah dikeluarkan oleh Kementerian terkait perpanjangannya.

Gubernur meminta agar melihat kembali dokumen pengusulan daftar nama plasma HGU. "Saya akan bersurat dengan Pamorganda, dengan Bupati Bengkulu Utara dan BPN. Saya akan meminta untuk dibuka daftar nama - nama penerima lahan plasma dari PT. Pamor Ganda yang minimun 20 persen, ini bisa disinkronisasi dan divalidasi sebagaimana syarat - syarat peraturannya," tegas Gubernur Rohidin

Masyarakat sendiri mulai resah dengan rencana PT. Pamor Ganda yang akan melakukan replanting lahan. Guna meredam protes masyarakat, Gubernur meminta agar PT. Pamor Ganda menunda melakukan replanting hingga dilakukan validasi terkait dengan lahan HGU dan plasma masyarakat.

"Saya minta jangan dulu melakukan kegiatan replanting di wilayah kebun Pamorganda sebelum adanya sinkronisasi dan validasi data apa yang diminta masyarakat terkait dengan data plasma," minta Gubernur Rohidin.

Gubernur juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap kondusif dan menerima semua keputusan jika mamang prosedur yang telah dilakukan sesuai dengan anturan yang berlaku. "Kalau semua prosedur sudah benar dan data penerima plasma juga sudah benar, maka masyarakat juga tidak berhak untuk melakukan tuntutan - tuntutan lagi kepada PT. Pamor Ganda, kalaupun ada usulan - usulan tinggal tergantung Pamorganda mau memenuhi atau tidak merupakan hak PT. Pamor Ganda," minta Gubernur Rohidin.

Di sisi lain Perwakilan tokoh masyarakat Desa Lubuk Mindai, Mahmuddin mengungkapkan dari hasil hearing bersama Gubernur Rohidin, Gubernur akan menyurati bupati sesuai dengan perjanjian Pamor Ganda dulu, sebelum memperpanjang HGU, untuk dikeluarkan 20 persen dari HGU untuk plasma masyarakat. "Pak gubernur mau menelusuri dan melihat dulu. Kami berharap yang terbaik. Insyaallah semuanya akan kembali kepada masyarakat," terang Mahmuddin.