Skip to main content

Polres Blitar Ungkap Kasus KDRT , Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Suwami Sendiri Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polres Blitar Ungkap Kasus KDRT , Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia Suwami Sendiri Ditetapkan Sebagai Tersangka

TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Polres Blitar Polda Jawa Timur menggelar kegiatan press release  kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang Mengakibatkan Korban meninggal Dunia ,  Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP  Margono  Suhendra  S.T.K Si.K Ms.i didampingi oleh Kasihumas Polres  Blitar Aiptu Saiful Muhaeni ,  bertempat Aula gedung  Santya Sudhirajati  . pada Kamis (5/2/2026).


Dalam kegiatan press release tersebut,  Kapolres Blitar AKBP Rivanda S.I.K,. Melalui  Kasat Reskrim Polres Blitar  menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari Terjadinya Cekcok lantaran Korban tidak melakukan keajibanya sebagai istri  terduga pelaku berinisial R (44) dengan istrinya inisial SN (48) .

Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang,  Selain pemukulan, korban juga mengalami memar pada leher di duga di lilit memakai selang warna biru sepanjang 3 meter sehingga korban tidak bergerak setelah mengetahui korban tidak bergerak  terduga pelaku menyiram air pada korban  dengan harapan korban sadarkan diri akan tetapi korban tetap tidak bergerak sehingga terduga pelaku menggendongnya di tempat tidur untuk beristirahat akan tetapi sampai besuk paginya koraban tetap tidak bergerak,  sehinggah terduga pelaku meminta tolong pada tetangga dan setelah tetangga mengetahui hal tersebut tetangga melaporkan ke ketua RT dan langsung di bawa ke puskemas desa mboro kecamatan kecamatan kesamben kabupaten blitar samapai di puskemas korban di nyatan sudah meninggal.

Hasil gelar perkara  Kasat reskrim  menetapkan  terduga  pelakudi nyatakan sebagai tersangka.  dijerat Pasal 44 Ayat (3)  UU no. 23 tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,   Pasal  466  Ayat (3)  Undang Undang No.1 tahun 2023  KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dengan barang bukti 1 buah ember  selang warna biru 3 meter pakaian korban.


Polres Blitar menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polres Blitar juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa melalui Call Center Polres Blitar 110. (*)