Skip to main content

Polres Lebong Gelar Sosialisasi Penerapan Hukum Pidana yang Baru

Polres Lebong Gelar Sosialisasi Penerapan Hukum Pidana yang Baru

TEROPONGPUBLIK.CO.ID — Kepolisian Resor (Polres) Lebong melalui  Seksi Hukum (Kasi Kum) menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di jajaran Polsek Lebong Tengah, Kamis 23/10/2025.

Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Kasi Kum Polres Lebong, Iptu Amir Lukman Hakim, ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada jajaran Polsek terkait penerapan aturan hukum pidana yang baru, yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2026 mendatang.

Dalam arahannya, Iptu Amir Lukman Hakim menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut penting agar seluruh jajaran Polri, khususnya di tingkat Polsek, memahami substansi perubahan dalam KUHP baru.

“Kegiatan sosialisasi ini untuk menyampaikan perubahan-perubahan penting yang nantinya menjadi acuan dalam proses penyelidikan dan penyidikan di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Kami juga berharap agar Polsek dapat meneruskan pemahaman ini kepada masyarakat melalui para Bhabinkamtibmas,” ujar Iptu Amir.

Sementara itu, Kapolsek Lebong Tengah, Iptu Edwin Sinaga, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan pembinaan dari Seksi Hukum Polres Lebong.

“Kami sangat berterima kasih atas kunjungan Kasi Kum. Harapan kami, seluruh personel Polsek Lebong Tengah semakin memahami dan mampu menerapkan aturan hukum yang baru, sehingga dalam menjalankan tugas dapat lebih profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Kapolsek.

Kegiatan sosialisasi berlangsung dalam suasana interaktif, diakhiri dengan sesi tanya jawab dan foto bersama di depan Mako Polsek Lebong Tengah.

Melalui kegiatan ini, Polres Lebong berkomitmen untuk terus meningkatkan pemahaman hukum bagi seluruh personel, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin maksimal dan sejalan dengan amanat reformasi hukum nasional.
Pewarta: Harlis Sang Putra 
Editing: Adi Saputra