TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Menyongsong datangnya Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Bengkulu menetapkan kebijakan khusus terkait pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyesuaian tersebut diberlakukan guna menjaga keseimbangan antara kelancaran pelayanan publik dan kenyamanan pegawai dalam menjalankan ibadah puasa.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2026 yang diteken oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa perubahan jam kerja bersifat sementara selama bulan Ramadan dan wajib dipatuhi oleh seluruh perangkat daerah.
Kebijakan ini dirancang agar aktivitas pemerintahan tetap berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah kota menyadari bahwa Ramadan merupakan momentum penting bagi umat Muslim, sehingga diperlukan penyesuaian ritme kerja agar ASN dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk.
Adapun pengaturan jam kerja dibedakan berdasarkan sistem kerja masing-masing unit. Untuk perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jam operasional berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada Senin sampai Kamis, dengan waktu istirahat selama 30 menit mulai pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sementara khusus hari Jumat, jam kerja berakhir pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat lebih panjang, yakni pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
Sementara itu, bagi unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, jadwal ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB untuk hari Senin sampai Kamis serta Sabtu, dengan jeda istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Pada hari Jumat, jam kerja tetap dimulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
Selain pengaturan waktu kerja, pemerintah kota juga melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pakaian dinas harian. Selama Ramadan, ASN yang beragama Islam dianjurkan mengenakan busana muslim sebagai bentuk penghormatan terhadap suasana religius bulan suci. Sedangkan pegawai non-Muslim diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan, baik dengan mengenakan busana muslim maupun pakaian sopan yang tetap mencerminkan etika kedinasan.
Dalam keterangannya, Medy menegaskan bahwa perubahan jadwal tidak boleh berdampak pada menurunnya produktivitas maupun kualitas pelayanan. Ia meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah hingga aparatur di tingkat kelurahan untuk memastikan disiplin kerja tetap terjaga.
“Penyesuaian ini bukan berarti mengurangi tanggung jawab. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap maksimal,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar setiap unit kerja mengatur pembagian tugas secara efektif sehingga tidak terjadi hambatan administrasi maupun keterlambatan pelayanan publik. Koordinasi internal dinilai penting agar sistem tetap berjalan stabil sepanjang Ramadan.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Bengkulu berharap masyarakat tetap memperoleh layanan yang cepat, tepat, dan profesional. Penyesuaian jam kerja diharapkan menjadi solusi yang mampu menjaga keseimbangan antara kewajiban sebagai pelayan publik dan kebutuhan spiritual ASN selama bulan Ramadan 2026.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra