TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Lebong menghadiri dua agenda penting dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD Kabupaten Lebong pada Rabu siang di ruang rapat paripurna. Agenda tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi kinerja pemerintah daerah sekaligus pembahasan regulasi strategis untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di wilayah tersebut.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Lebong, pimpinan serta anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pejabat struktural dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong.
Rapat paripurna berlangsung dalam dua sesi utama yang membahas laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah serta pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dinilai penting bagi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025
Agenda pertama dimulai pada pukul 14.00 WIB dengan penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 oleh pemerintah daerah kepada DPRD.
Dokumen LKPJ merupakan laporan resmi yang berisi penjelasan mengenai pelaksanaan program pembangunan, penggunaan anggaran, serta capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. Melalui penyampaian laporan ini, pemerintah daerah menunjukkan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam forum tersebut, pemerintah daerah memaparkan berbagai program pembangunan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025, termasuk capaian di bidang infrastruktur, pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
LKPJ juga menjadi bahan evaluasi bagi DPRD untuk menilai efektivitas pelaksanaan program pemerintah daerah sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan terhadap kebijakan pembangunan pada tahun berikutnya.
DPRD Sampaikan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Dua Raperda
Memasuki sesi kedua yang dimulai pukul 15.30 WIB, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD terhadap dua rancangan peraturan daerah yang telah melalui tahapan pembahasan sebelumnya.
Dua Raperda tersebut meliputi:
- Raperda tentang Pengarusutamaan Gender
- Raperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Fraksi-fraksi DPRD secara bergantian menyampaikan pandangan akhir mereka terkait kedua regulasi tersebut. Pendapat fraksi mencakup berbagai aspek mulai dari urgensi pembentukan regulasi, dampaknya terhadap pembangunan daerah, hingga harapan terhadap implementasi kebijakan setelah disahkan.
Raperda Pengarusutamaan Gender dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan program pembangunan daerah memperhatikan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Regulasi ini diharapkan mampu mendorong terciptanya pembangunan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sementara itu, Raperda mengenai Perusahaan Daerah Air Minum disusun untuk memperkuat pengelolaan layanan air bersih di Kabupaten Lebong. Melalui regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan distribusi air, memperluas jangkauan pelayanan, serta memperbaiki tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional dan berkelanjutan.
Upaya Memperkuat Regulasi dan Pelayanan Publik
Pelaksanaan rapat paripurna ini menjadi salah satu bagian penting dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis. DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki peran strategis dalam mengawasi jalannya pemerintahan sekaligus menyusun regulasi yang dibutuhkan masyarakat.
Dengan adanya pembahasan dan penetapan kedua Raperda tersebut, pemerintah daerah berharap dapat menghadirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat sistem pelayanan publik.
Selain itu, regulasi terkait pengarusutamaan gender diharapkan mampu menciptakan kebijakan pembangunan yang lebih sensitif terhadap isu kesetaraan, sementara penguatan regulasi PDAM diharapkan berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan air bersih bagi masyarakat.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, pembangunan di Kabupaten Lebong diharapkan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra