TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pemerintah Kota Bengkulu menyiapkan langkah strategis untuk menghidupkan kembali kawasan kota lama melalui rencana rehabilitasi gedung Mess Pemda di Kelurahan Malabero, Kecamatan Teluk Segara. Bangunan tersebut direncanakan menjadi pusat aktivitas pemerintahan sekaligus pemicu pertumbuhan ekonomi baru di wilayah yang dinilai semakin sepi.
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menegaskan, rencana pembenahan gedung itu merupakan bagian dari upaya pemerataan pembangunan dan aktivitas ekonomi di berbagai kawasan kota. Menurutnya, perkembangan ekonomi selama ini cenderung terkonsentrasi di wilayah timur sehingga kawasan lain membutuhkan dorongan agar kembali berkembang.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedy pada Jumat (9/10/2026). Ia berharap pemanfaatan gedung Mess Pemda dapat menjadi awal kebangkitan kawasan bersejarah yang dahulu menjadi salah satu pusat kegiatan perdagangan dan perekonomian masyarakat Bengkulu.
Dedy menilai, penempatan aktivitas pemerintahan di kawasan kota lama berpotensi meningkatkan mobilitas masyarakat. Kehadiran pegawai, pelayanan publik, serta berbagai kebutuhan pendukung perkantoran diharapkan menciptakan peluang usaha bagi pedagang dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ia menginginkan pertumbuhan ekonomi tidak hanya dinikmati satu kawasan, tetapi menyebar ke sejumlah wilayah di Kota Bengkulu.
“Ini dalam rangka memaksimalkan pemerataan ekonomi. Sekarang ekonomi seolah terpusat di bagian timur. Ke depan kota lama hidup, kawasan Prapto juga hidup, lingkar timur hidup, Pagar Dewa hidup. Semuanya hidup kembali,” ujar Dedy.
Menurutnya, pembangunan kota harus diarahkan agar setiap wilayah memiliki kesempatan berkembang. Dengan demikian, aktivitas ekonomi di pusat kota lama diharapkan kembali meningkat dan mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar.
Rencana tersebut juga membuka peluang bagi tumbuhnya usaha kuliner, perdagangan, jasa, serta kegiatan ekonomi lainnya. Namun, dampak tersebut akan sangat bergantung pada penataan kawasan, kemudahan akses, kualitas pelayanan publik, dan keberlanjutan program revitalisasi.
Terkait rencana pemanfaatan gedung Mess Pemda, Dedy memastikan bahwa keberadaan perkantoran pemerintah di kawasan Bentiring tidak akan dihentikan.
Ia menjelaskan, sejumlah perangkat daerah masih menggunakan fasilitas perkantoran di Bentiring, termasuk dengan menempati gedung milik Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Karena itu, rencana menghidupkan kembali kota lama bukan berarti seluruh aktivitas pemerintahan dipindahkan dan meninggalkan kawasan Bentiring. Pemerintah kota justru ingin mendorong perkembangan wilayah secara lebih merata melalui pemanfaatan fasilitas yang tersedia.
“Yang di Bentiring tetap, karena yang di Bentiring sekarang kita masih menumpang di kantor Bappeda. Beberapa kantor juga di sana. Ini untuk pancingan kawasan kota lama ramai kembali seperti dulu. Nanti juga ada kantor pemerintahannya,” jelasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kebijakan ini diarahkan untuk memperluas pusat aktivitas kota, bukan memusatkan seluruh pembangunan di satu lokasi.
Di tengah rencana rehabilitasi, Pemerintah Kota Bengkulu juga menegaskan bahwa pengalihan status kepemilikan gedung Mess Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Pemkot Bengkulu telah melalui mekanisme resmi.
Proses hibah tersebut dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari pengajuan permohonan, pembahasan, persetujuan, penetapan melalui keputusan gubernur, hingga penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Tahapan itu dilanjutkan dengan serah terima aset yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST). Pemkot menyatakan mekanisme tersebut dilakukan untuk memastikan administrasi dan legalitas aset pemerintah memiliki dasar yang jelas.
Pengelolaan serta pengalihan aset tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020. Selain itu, terdapat Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 sebagai landasan pengelolaan barang milik daerah.
Rencana penggunaan gedung Mess Pemda sebagai Kantor Wali Kota Bengkulu juga disebut mengacu pada ketentuan tata ruang yang berlaku.
Pemkot merujuk Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Ratu Gading Segarpati.
Dengan landasan tersebut, rehabilitasi gedung diharapkan tidak sekadar memperbaiki bangunan, tetapi juga mendukung penataan pusat pelayanan pemerintahan dan pengembangan kawasan kota lama.
Ke depan, keberhasilan program ini akan ditentukan oleh kesiapan infrastruktur, efektivitas pelayanan, serta kemampuan pemerintah mendorong keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha lokal.
Pemkot Bengkulu menargetkan pemanfaatan Mess Pemda menjadi salah satu pemicu pemerataan ekonomi. Harapannya, kawasan kota lama kembali ramai, kesempatan usaha semakin terbuka, dan pertumbuhan pembangunan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra