TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Polemik penggantian perangkat desa oleh kepala desa sering kali memicu perdebatan di tengah masyarakat. Namun, secara hukum, kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa adalah hak penuh yang dijamin undang-undang, dan tidak dapat dibantah jika dilakukan sesuai prosedur.
Hal ini ditegaskan oleh pengamat hukum tata pemerintahan desa, M Aziz Yahya, SH, yang menilai bahwa kepala desa adalah pemegang otoritas tertinggi dalam struktur pemerintahan desa dan berhak menentukan komposisi perangkat yang mendukung jalannya pemerintahan.
“Pasal 26 ayat (2) huruf d UU Nomor 6 Tahun 2014 menyatakan secara eksplisit bahwa kepala desa berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Ini bukan wewenang simbolik, tapi wewenang yang sah secara konstitusional,” ujar M Aziz Yahya, SH kepada media ini, Selasa (2/7).
Ia menjelaskan, sepanjang pemberhentian dilakukan berdasarkan alasan yang dibenarkan dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat, maka tindakan kepala desa tidak dapat dikriminalisasi.
“Jika perangkat desa tidak kooperatif, tidak loyal, atau menghambat visi pembangunan desa, maka kepala desa berhak menata ulang formasi perangkatnya, selama dibarengi dengan prosedur dan dokumentasi administratif yang benar,” tambahnya.
Menurut Aziz, kepala desa tidak bisa dipaksa mempertahankan perangkat yang tidak mendukung arah kebijakan desa. Karena itu, selama proses pengangkatan maupun pemberhentian dilakukan sesuai tahapan administratif—termasuk rekomendasi camat dan dokumentasi tertulis—tidak ada dasar hukum yang bisa membatalkan keputusan kepala desa.
“Jangan sampai kepala desa dipaksa bekerja dengan orang yang tidak sejalan. Ini bukan pelanggaran, melainkan bentuk pelaksanaan hak otonom desa. Bahkan Mahkamah Agung dalam beberapa putusan mendukung wewenang kepala desa dalam hal ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aziz menyarankan agar setiap kepala desa yang ingin melakukan pemberhentian atau pengangkatan perangkat desa tetap mengacu pada prosedur dan tidak melewati jalur informal.
Pewarta: Harlis Sang Putra
Editing: Adi Saputra