TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Upaya penataan kawasan pasar di Kota Bengkulu kembali diperkuat dengan langkah tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, turun langsung memimpin apel kesiapsiagaan sekaligus rangkaian operasi penertiban yang difokuskan pada sejumlah titik strategis, khususnya Pasar Panorama dan Pasar Minggu. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sebagai ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Dalam beberapa hari terakhir, puluhan personel Satpol PP disiagakan sejak pagi hari untuk melakukan pengawasan di area pasar yang selama ini kerap dipenuhi aktivitas pedagang kaki lima (PKL). Keberadaan PKL di badan jalan dinilai menjadi salah satu penyebab utama kemacetan, gangguan lalu lintas, serta menurunnya kualitas kebersihan lingkungan. Sahat menegaskan bahwa penertiban bukanlah kegiatan sesaat, melainkan agenda berkelanjutan hingga kondisi pasar benar-benar tertata.
“Jalan dan trotoar harus kembali pada fungsi awalnya. Kita tidak ingin masyarakat dirugikan karena akses publik tertutup oleh lapak liar. Personel akan terus kami siagakan, dan penertiban dilakukan secara persuasif namun tegas,” ujar Sahat saat memimpin apel gabungan, Kamis (29/1/26).
Hasil pendataan di lapangan menunjukkan fakta menarik. Sekitar 70 persen pedagang yang berjualan di badan jalan Pasar Panorama diketahui tidak memiliki KTP Kota Bengkulu, meskipun sebagian besar telah lama tinggal dan menggantungkan hidup di wilayah tersebut. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah kota dalam menata sektor informal tanpa menimbulkan gejolak sosial.
Sebagai bentuk solusi, Pemerintah Kota Bengkulu menawarkan kebijakan insentif berupa penggratisan biaya sewa lapak resmi di dalam area pasar untuk jangka waktu tertentu. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong para pedagang berpindah ke lokasi yang telah disediakan, sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa melanggar aturan tata ruang.
Namun, proses penertiban di lapangan tidak selalu berjalan mulus. Dalam salah satu operasi, seorang pedagang ayam di Pasar Panorama dilaporkan melakukan perlawanan dengan mengancam petugas menggunakan senjata tajam berupa parang. Insiden tersebut membuat Satpol PP mengambil langkah hukum guna menjamin keamanan personel serta memberikan efek jera.
Sahat menegaskan bahwa tindakan anarkis tidak dapat ditoleransi dalam upaya penegakan peraturan daerah. Menurutnya, keselamatan petugas merupakan prioritas utama, dan setiap bentuk intimidasi atau kekerasan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha masyarakat, tetapi menata agar lebih tertib. Jika ada yang melawan dengan kekerasan, tentu akan kami serahkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Selain penertiban fisik, Pemkot Bengkulu juga mulai menerapkan langkah lanjutan berupa pemutusan sambungan listrik ilegal yang selama ini digunakan oleh PKL di sekitar pasar. Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi risiko kebakaran akibat instalasi listrik tidak standar, sekaligus menegakkan disiplin terhadap penggunaan fasilitas umum.
Ke depan, Satpol PP berencana terus menggelar apel gabungan setiap pagi sebagai bentuk konsistensi pengawasan. Petugas tidak hanya bertugas menertibkan, tetapi juga memberikan edukasi kepada pedagang mengenai pentingnya mematuhi aturan demi kenyamanan bersama.
Sahat mengimbau seluruh pedagang agar tidak lagi berjualan di badan jalan dan segera menempati lapak resmi yang telah disiapkan. Ia juga mengingatkan bahwa petugas tidak akan segan melakukan penyitaan terhadap barang dagangan yang tetap nekat melanggar.
“Kalau semua patuh, kota akan lebih tertata, lalu lintas lancar, dan pembeli pun merasa nyaman. Penataan ini untuk kepentingan bersama, bukan hanya pemerintah, tapi seluruh warga Kota Bengkulu,” tutup Sahat.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra