TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu terus menggencarkan operasi penertiban melalui program bertajuk “Memburu Reklame”, yang merupakan bagian dari gerakan besar “Kota Bengkulu Berbenah Bersama”. Langkah ini dilakukan untuk menata kembali wajah kota, memastikan kepatuhan terhadap aturan, sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha terkait pentingnya tertib administrasi, terutama dalam hal pajak reklame.
Penertiban ini dilakukan secara masif sejak beberapa pekan terakhir dan menyasar berbagai bentuk media promosi seperti spanduk, baliho, hingga reklame komersial yang dipasang tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan data sementara dari Satpol PP Kota Bengkulu, ribuan reklame telah diturunkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta karena menunggak kewajiban pajak daerah.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa operasi kali ini tidak hanya bersifat rutin, melainkan upaya tegas dan terukur untuk menertibkan reklame ilegal yang merusak estetika kota dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Kami akan menertibkan reklame yang diletakkan sembarangan di tiang listrik, tiang telepon, maupun yang dipaku di pepohonan. Praktik-praktik ini jelas bertentangan dengan Perda Kota Bengkulu dan sangat merusak keindahan lingkungan,” tegas Sahat, Senin (08/12). Ia menambahkan, pemasangan reklame sembarangan juga dapat membahayakan jaringan listrik dan menimbulkan risiko kecelakaan, sehingga perlu ditindak tegas.
Selain pelanggaran lokasi pemasangan, operasi ini juga difokuskan pada reklame yang tidak memenuhi kewajiban membayar Pajak Reklame kepada Pemerintah Kota Bengkulu. Menurut Sahat, penunggakan pajak reklame menjadi persoalan serius karena berdampak langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Banyak reklame yang berdiri bertahun-tahun, tetapi tidak memiliki izin atau tidak membayar pajak. Ini jelas merugikan daerah. PAD adalah sumber penting untuk pembangunan, sehingga kami wajib memastikan semua pelaku usaha mematuhi ketentuan,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan operasi, tim Satpol PP juga melibatkan instansi terkait seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Lingkungan Hidup. Mereka bekerja sama melakukan pendataan ulang, verifikasi izin, hingga memetakan titik-titik pemasangan reklame ilegal di seluruh wilayah kota. Beberapa ruas jalan besar, kawasan pusat perdagangan, hingga daerah padat lalu lintas menjadi area prioritas penertiban.
Sahat menegaskan bahwa penertiban ini bukan untuk mematikan usaha, namun untuk mendisiplinkan pelaku usaha agar lebih tertib administrasi dan turut menjaga estetika kota. Ia berharap langkah ini mendapat dukungan masyarakat dan para pengusaha yang menggunakan fasilitas reklame sebagai sarana promosi.
Satpol PP menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli, pengawasan, serta penindakan terhadap reklame bermasalah. Upaya ini akan berlanjut sepanjang tahun sebagai bagian dari agenda penataan ruang kota.
“Kami ingin Kota Bengkulu semakin rapi, tertib, dan nyaman. Ini bukan sekadar operasi sesaat, tetapi komitmen jangka panjang untuk menciptakan tata kota yang lebih baik dan memastikan semua kewajiban pajak terpenuhi,” tutup Sahat.
Dengan operasi penertiban yang semakin intensif, Pemerintah Kota Bengkulu berharap wajah kota menjadi lebih bersih, ruang publik lebih tertata, dan penerimaan daerah dari sektor pajak reklame dapat meningkat secara signifikan.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra