TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pemerintah Kota Bengkulu memperketat pengawasan terhadap kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menegaskan tidak akan membiarkan pegawai yang meninggalkan kewajiban kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat disiplin aparatur sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal. Satpol PP bahkan menyiapkan langkah penindakan langsung terhadap ASN yang diketahui mangkir atau berkeliaran pada jam kerja tanpa izin.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan pihaknya tidak ingin penegakan disiplin hanya berhenti pada teguran. Jika ditemukan ASN yang terbukti meninggalkan tempat kerja tanpa alasan sah, petugas akan langsung melakukan penjemputan.
“Tidak ada lagi peringatan. Kalau ditemukan bolos, langsung kami jemput. Di mana pun berada saat jam kerja, akan kami cari dan datangi,” tegas Sahat saat memberikan keterangan pada Rabu (12/8/2026).
Menurut Sahat, kedisiplinan merupakan salah satu kewajiban mendasar yang harus melekat pada setiap ASN. Pegawai pemerintah tidak hanya dituntut hadir di kantor, tetapi juga harus mampu menjalankan tugas, memberikan pelayanan, serta mempertanggungjawabkan pekerjaan sesuai ketentuan.
Karena itu, kebiasaan meninggalkan kantor tanpa kepentingan dinas dinilai tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele. Jika dibiarkan, perilaku tersebut dikhawatirkan memengaruhi kinerja organisasi dan menurunkan kualitas pelayanan publik.
Satpol PP Kota Bengkulu menempatkan pengawasan disiplin sebagai bagian dari tugas menjaga ketertiban pemerintahan. Langkah penertiban akan diarahkan kepada ASN yang benar-benar melakukan pelanggaran, khususnya mereka yang meninggalkan kewajiban kerja tanpa izin atau alasan yang dibenarkan.
Sahat menyebut setiap pelanggaran disiplin akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Penindakan bukan semata-mata untuk memberikan hukuman, melainkan sebagai upaya membangun budaya kerja yang lebih bertanggung jawab di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
“Pelanggaran disiplin ASN tentu ada konsekuensinya sesuai peraturan perundang-undangan. Kami ingin membangun kesadaran bahwa disiplin adalah bagian dari integritas seorang ASN,” ujarnya.
Ia menilai aparatur yang memiliki kedisiplinan tinggi akan memberikan dampak langsung terhadap kualitas pemerintahan. Sebaliknya, ketidakdisiplinan pegawai dapat menghambat pekerjaan dan membuat masyarakat kesulitan memperoleh layanan yang seharusnya diberikan secara cepat.
Selain melakukan pengawasan internal, Satpol PP Kota Bengkulu juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam memantau kedisiplinan aparatur. Warga yang menemukan dugaan ASN Pemkot Bengkulu berkeliaran atau meninggalkan tugas pada jam kerja dapat menyampaikan laporan kepada petugas.
Pengaduan dapat disampaikan melalui nomor Satpol PP Kota Bengkulu 0813-1090-101. Masyarakat juga dapat menghubungi Kasatpol PP melalui nomor 0811-7312-876.
Sahat menegaskan laporan masyarakat akan menjadi salah satu sumber informasi dalam melakukan pengawasan di lapangan. Namun, setiap laporan tetap perlu ditindaklanjuti dengan pengecekan untuk memastikan fakta dan kondisi sebenarnya sebelum dilakukan tindakan.
Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan pelayanan publik tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan informasi ketika menemukan dugaan pelanggaran yang berpotensi mengganggu pelayanan.
Satpol PP Kota Bengkulu memastikan personelnya tetap siap melakukan pengawasan dan penegakan ketertiban. Kesiapsiagaan tersebut dilakukan untuk mendukung terciptanya pemerintahan yang tertib, disiplin dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Penertiban ASN diharapkan tidak sekadar menghasilkan efek jera, tetapi juga mendorong perubahan budaya kerja. Setiap pegawai pemerintah diharapkan memahami bahwa kehadiran dan tanggung jawab selama jam kerja merupakan bagian dari profesionalitas sebagai pelayan publik.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, Pemkot Bengkulu ingin memastikan roda pemerintahan berjalan efektif. Pesan yang disampaikan Satpol PP cukup jelas: jam kerja adalah waktu untuk menjalankan tugas, bukan untuk meninggalkan kewajiban tanpa alasan yang sah.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra