Skip to main content

Satpol PP Tegaskan Penertiban Demi Ketertiban dan Kenyamanan Kota

Satpol PP Tegaskan Penertiban Demi Ketertiban dan Kenyamanan Kota

TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus memperkuat perannya dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Kepala Satpol PP, Sahat, menegaskan bahwa seluruh aktivitas yang berkaitan dengan penggunaan ruang publik, pembangunan, hingga kegiatan usaha harus mematuhi aturan dan memperoleh izin resmi dari pemerintah daerah, termasuk izin Wali Kota.

“Setiap kegiatan yang memanfaatkan fasilitas umum maupun ruang kota wajib melalui prosedur perizinan. Tanpa izin Wali Kota, kegiatan tersebut dinyatakan melanggar aturan,” tegas Sahat dalam keterangannya.

Dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan, Satpol PP masih menemukan berbagai bentuk pelanggaran di sejumlah sektor. Pada aspek ketertiban jalur hijau, taman, dan fasilitas umum, masih banyak ditemukan tembok dan sarana publik yang dicoret-coret oleh oknum tidak bertanggung jawab. Aksi vandalisme tersebut dinilai merusak estetika kota dan menimbulkan kesan kumuh.

Sementara itu, pada sektor ketertiban sungai, saluran, dan kolam, Satpol PP mendapati masih adanya warga yang membuang sampah sembarangan ke sungai. Bahkan, dalam beberapa temuan di lapangan, petugas menemukan mobil tinja yang dengan sengaja membuang limbah ke aliran sungai. Perilaku tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak serius terhadap pencemaran lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Masalah ketertiban lingkungan juga menjadi perhatian utama. Sahat mengungkapkan bahwa pihaknya masih sering menerima laporan terkait balapan liar, penggunaan knalpot brong atau racing, serta aktivitas nongkrong para pemuda hingga larut malam. Kegiatan tersebut dinilai mengganggu ketenangan warga, terutama pada malam hari, dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

Selain itu, pelanggaran juga ditemukan pada sektor ketertiban usaha. Banyak pedagang yang masih berjualan tidak pada tempatnya, seperti di taman kota, di atas kendaraan, di trotoar, jalur hijau, hingga memanfaatkan lahan parkir umum. Kondisi ini tidak hanya mengganggu fungsi fasilitas publik, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Sebagai upaya meningkatkan pelayanan dan respons cepat terhadap keluhan masyarakat, Satpol PP memperkenalkan dua program unggulan, yakni “Sapa Linmas” dan “Lapor Satpol PP 24 Jam”. Program ini bertujuan memperkuat sinergi antara Satpol PP, Linmas, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban serta mempercepat penanganan setiap laporan pelanggaran.

Sahat menegaskan bahwa penegakan aturan akan terus dilakukan secara humanis namun tegas. Ia juga dikenal kerap turun langsung ke lapangan bersama jajarannya dalam berbagai kegiatan penertiban, mulai dari penataan pasar, penertiban pedagang kaki lima di trotoar, hingga razia gelandangan dan pengemis.

“Ketertiban kota adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat dapat semakin sadar dan patuh terhadap aturan demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman,” tutup Sahat.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra