Skip to main content

Sekda Isnan Fajri: Pengelolaan Keuangan Daerah Kunci Kesejahteraan Masyarakat

Sekda Isnan Fajri: Pengelolaan Keuangan Daerah Kunci Kesejahteraan Masyarakat.Kamis(3/10)(Herdianson - teropongpublik.co.id)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  >>><<< Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menggelar sosialisasi terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024, yang mengatur pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Acara ini diselenggarakan pada Kamis, 3 September, di Balai Raya Semarak, Bengkulu. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah terkait pedoman yang berlaku dalam penyusunan APBD mendatang.

Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Wilayah I dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Tim Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Para peserta terdiri dari perwakilan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan Badan Perencanaan Daerah (Beperida) dari seluruh wilayah Provinsi Bengkulu.

Dalam sambutannya, Sekda Isnan Fajri menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang baik sebagai salah satu komponen utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah yang efektif akan mendukung pelaksanaan pemerintahan yang efisien dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

"Pengelolaan keuangan yang baik bukan hanya tentang memenuhi aturan, tetapi juga memastikan bahwa anggaran digunakan secara efisien, tepat sasaran, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Isnan.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah melibatkan berbagai tahapan mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban. Semua tahapan ini, lanjutnya, harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

"Setiap tahap harus dilakukan secara tertib dan berpedoman pada prinsip efisiensi serta manfaat bagi masyarakat. Kita tidak hanya bicara tentang aturan, tetapi juga rasa keadilan dan tanggung jawab yang besar terhadap anggaran yang kita kelola," tambahnya.

Dalam rangka menyusun APBD tahun 2025, Isnan juga menjelaskan bahwa Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 menjadi pedoman utama bagi pemerintah daerah. Pedoman ini mencakup berbagai hal, termasuk sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, prinsip-prinsip dasar penyusunan anggaran, serta aspek teknis yang harus diperhatikan dalam proses penyusunan dan pembahasan APBD.

"Dengan adanya sosialisasi ini, saya berharap tidak ada lagi misinterpretasi atau kesalahan dalam memahami pedoman penyusunan APBD. Mari kita pastikan APBD 2025 dapat disusun dengan lebih efektif dan fokus pada peningkatan pelayanan publik," tegas Isnan.

Sekda Isnan juga berharap agar proses penyusunan APBD tahun 2025 berjalan dengan lancar dan dapat mendukung pencapaian target pembangunan daerah. "Semoga kita dapat menghasilkan APBD yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di Bengkulu," tutupnya.

Pewarta : Herdianson

Editing : Adi Saputra