TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Sosial mulai memperkuat upaya perlindungan hak anak melalui pelaksanaan sidang pertimbangan penunjukan wali. Sidang perdana yang berlangsung di Ruang Hidayah II, Senin (2/11/2026), menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin masa depan anak yang membutuhkan pendampingan dan perlindungan keluarga.
Pelaksanaan sidang tersebut berlangsung dalam suasana penuh haru dan rasa syukur. Agenda utama pertemuan ini membahas permohonan perwalian terhadap seorang anak berinisial ND dengan melibatkan keluarga, calon wali, serta Tim Pertimbangan Penunjukan Wali Anak.
Kegiatan ini bukan sekadar tahapan administrasi pemerintahan. Lebih dari itu, proses tersebut menjadi bentuk tanggung jawab bersama dalam memastikan anak mendapatkan lingkungan pengasuhan yang aman, layak, serta mampu mendukung tumbuh kembangnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Afriyenita, mengapresiasi keterlibatan seluruh pihak yang telah mengikuti proses pertimbangan tersebut. Menurutnya, kehadiran berbagai unsur terkait sangat dibutuhkan agar setiap keputusan mengenai penunjukan wali dilakukan melalui pertimbangan yang matang.
Ia menjelaskan, hasil pembahasan dalam sidang akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi sebagai dasar untuk melanjutkan proses perwalian ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Afriyenita juga menekankan bahwa setiap masukan dari anggota tim menjadi bagian penting dalam memastikan proses penunjukan wali tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi benar-benar mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Dalam pembahasan tersebut, perwakilan Balai Harta Peninggalan (BHP) Medan memberikan apresiasi terhadap mekanisme yang telah dijalankan Dinas Sosial Kota Bengkulu. Proses yang dilakukan dinilai sudah berjalan cukup baik, terutama karena melibatkan sejumlah instansi dan unsur yang memiliki kewenangan dalam perlindungan anak.
Meski demikian, pengawasan setelah penetapan wali juga menjadi perhatian penting. Calon wali nantinya diwajibkan mengikuti proses pengambilan sumpah sebagai bagian dari komitmen menjalankan tanggung jawabnya.
Pendampingan dan pemantauan juga diharapkan tidak berhenti setelah penetapan wali diterbitkan. Pengawasan secara berkala akan dilakukan melalui aplikasi SAPA WALI serta pertemuan virtual menggunakan Zoom Meeting.
Mekanisme tersebut diharapkan dapat membantu memastikan wali menjalankan kewajibannya dengan baik, sekaligus menjaga hak-hak keperdataan anak agar tidak diabaikan.
Dengan adanya pemantauan berkelanjutan, berbagai persoalan yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan perwalian diharapkan dapat diketahui lebih awal dan ditangani sesuai prosedur.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Bengkulu, Irwansyah, menyebut pelaksanaan sidang ini sebagai pengalaman penting bagi jajarannya. Pasalnya, kegiatan tersebut merupakan sidang pertimbangan penunjukan wali pertama yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Kota Bengkulu.
Ia mengatakan, berbagai arahan, evaluasi, dan saran yang disampaikan selama rapat akan menjadi bahan pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan perwalian pada masa mendatang.
Menurutnya, setiap tahapan harus dijalankan secara cermat karena menyangkut kepentingan anak serta tanggung jawab hukum calon wali.
Sementara itu, Pekerja Sosial (Peksos) Hilda Sriwanty menjelaskan bahwa sebelum sidang digelar, pihaknya telah melakukan sejumlah tahapan pemeriksaan lapangan.
Salah satu tahapan tersebut adalah kunjungan rumah atau home visit yang dilaksanakan bersama Tim Rehabilitasi Sosial dan Pekerja Sosial Kementerian Sosial.
Melalui kunjungan tersebut, petugas melakukan pengamatan terhadap kondisi tempat tinggal, lingkungan keluarga, serta hubungan sosial antara anak dan calon wali.
Pemeriksaan ini diperlukan untuk memperoleh gambaran nyata mengenai kesiapan calon wali dalam memberikan pengasuhan, memenuhi kebutuhan anak, serta menjalankan tanggung jawab perlindungan dalam kehidupan sehari-hari.
Sidang pertimbangan penunjukan wali anak ini turut melibatkan sejumlah lembaga dan instansi terkait. Di antaranya Kepala Sentra Dharma Guna, Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, DP3AP2KB, Polres, Kementerian Agama Kota Bengkulu, Dinas Kesehatan, serta unsur lainnya.
Keterlibatan lintas instansi tersebut menjadi bentuk koordinasi untuk memastikan proses perwalian berjalan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Setiap lembaga memberikan pandangan berdasarkan tugas dan kewenangannya masing-masing, sehingga rekomendasi yang dihasilkan dapat mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi sosial, pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan hukum anak.
Dinas Sosial Kota Bengkulu berharap seluruh rangkaian proses berikutnya dapat berjalan lancar sampai diterbitkannya penetapan wali oleh pihak yang berwenang.
Pemerintah daerah juga berkomitmen menjadikan pengalaman sidang perdana ini sebagai dasar untuk meningkatkan kualitas pelayanan perlindungan anak.
Pada akhirnya, keberhasilan proses perwalian tidak hanya diukur dari selesainya dokumen dan tahapan hukum. Hal terpenting adalah memastikan anak memperoleh pengasuhan yang layak, perlindungan yang berkelanjutan, serta kesempatan menjalani kehidupan secara aman dan penuh kasih sayang.
Melalui langkah ini, Pemkot Bengkulu menegaskan bahwa pemenuhan hak anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kepedulian keluarga, pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra