TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menanggapi serius keluhan dari sejumlah forum komite sekolah yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat (hearing) beberapa waktu lalu. Keluhan tersebut terkait larangan pungutan dana komite di sekolah, yang dinilai menyulitkan dalam mencukupi kebutuhan kegiatan belajar mengajar (KBM), sementara alokasi anggaran dari pemerintah daerah belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan tersebut.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Hj. Sri Astuti, S.Pd, SD, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memperoleh informasi detail mengenai porsi anggaran untuk sektor pendidikan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Hal ini, menurutnya, menjadi salah satu kendala dalam menilai sejauh mana kemampuan APBD dalam mendukung operasional pendidikan.
“Kami di DPRD belum mendapatkan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran). Meskipun kami bukan bagian dari Badan Anggaran (Banggar), seharusnya informasi itu tetap sampai kepada kami. Namun hingga hari ini, dokumen tersebut belum kami terima,” ujar Sri Astuti kepada awak media usai mengikuti rapat Badan Musyawarah (BANMUS) DPRD, Jumat siang (20/6/2025).
Ia menegaskan, jika memang ditemukan adanya kekurangan dalam pendanaan operasional sekolah melalui APBD, maka pihaknya akan mendorong dialog lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dialog ini diharapkan bisa membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan larangan pungutan komite.
“Kegiatan sekolah sangat kompleks. Mulai dari honor guru yang mengajar kegiatan ekstrakurikuler, kebutuhan alat penunjang pembelajaran, hingga operasional harian sekolah. Jika APBD belum mencukupi, maka larangan pungutan tentu perlu ditinjau kembali secara bijak,” tegas Sri.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka dan jujur antara pihak sekolah dengan orang tua atau wali murid terkait kebutuhan sekolah yang tidak tercakup dalam anggaran. Menurutnya, transparansi adalah kunci utama agar tidak terjadi kesalahpahaman atau tudingan negatif terhadap pihak sekolah.
“Sekolah harus mampu membangun komunikasi yang baik dengan orang tua murid. Kalau pun ada iuran yang disepakati bersama, harus dilakukan secara terbuka dan sukarela, bukan paksaan. Semua pihak harus tahu ke mana dana itu digunakan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” ucap politisi perempuan dari Partai Golkar itu.
Terkait larangan pungutan dana komite oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, Sri menilai bahwa kebijakan tersebut pasti memiliki dasar pertimbangan yang kuat, terutama demi melindungi masyarakat dari beban ekonomi tambahan. Namun demikian, dalam praktiknya di lapangan, kondisi setiap sekolah berbeda-beda, sehingga diperlukan penyesuaian yang bijak.
“Pak Gubernur pasti memiliki niat baik dan berpihak pada rakyat, terutama demi keberlangsungan pendidikan anak-anak kita. Namun jika ada kondisi di mana kebijakan ini justru menghambat operasional sekolah, maka sebaiknya ada ruang diskusi untuk mencari solusi yang adil,” katanya.
Sri juga menyarankan agar DPRD bersama Dinas Pendidikan segera menggelar forum diskusi terbuka dengan perwakilan sekolah, komite, dan orang tua murid. Tujuannya adalah untuk menyamakan persepsi dan mencari titik temu antara kebutuhan lapangan dengan aturan yang berlaku.
“Kita tidak ingin kegiatan belajar mengajar terganggu hanya karena persoalan anggaran. Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban karena kebijakan yang tidak fleksibel,” tutup Sri.
Keluhan dari forum komite sekolah mencerminkan adanya kesenjangan antara kebijakan dan kondisi riil di sekolah-sekolah. DPRD Provinsi Bengkulu berharap ada solusi komprehensif yang dapat mengakomodasi kebutuhan pendidikan tanpa memberatkan masyarakat, serta tetap menjaga kualitas layanan pendidikan di seluruh jenjang.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra