TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai menata ulang struktur birokrasi daerah sebagai upaya meningkatkan efektivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik. Langkah tersebut diwujudkan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu.
Pembahasan Ranperda ini digelar dalam rapat resmi yang berlangsung di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (14/1). Rapat dipimpin oleh Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi, dan diikuti oleh sejumlah kepala serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dalam arahannya, Nandar Munadi menyampaikan bahwa penataan perangkat daerah menjadi kebutuhan mendesak seiring dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, tepat, serta efisien.
Menurutnya, struktur organisasi yang terlalu gemuk berpotensi memperlambat pengambilan keputusan dan pelaksanaan program.
“Ranperda ini disusun untuk memastikan organisasi perangkat daerah lebih ramping, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah. Penataan ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran dan sumber daya aparatur,” ujar Nandar.
Pembahasan Ranperda dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan berbagai aspek, mulai dari dasar regulasi, kesesuaian kelembagaan, hingga prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Seluruh OPD yang hadir diminta memberikan masukan agar perubahan struktur organisasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berdampak nyata terhadap peningkatan kinerja pemerintah daerah.
Salah satu poin strategis yang menjadi fokus utama dalam rapat tersebut adalah rencana penggabungan sejumlah OPD. Dalam rancangan yang dibahas, sebanyak 17 OPD direncanakan akan dirasionalisasi menjadi 8 OPD. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mengurangi tumpang tindih kewenangan serta memperkuat koordinasi lintas sektor.
Adapun rencana penggabungan OPD meliputi penggabungan Dinas Pariwisata dengan Dinas Pemuda dan Olahraga menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kepemudaan, dan Olahraga. Selanjutnya, Dinas Sosial akan digabung dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) menjadi satu dinas terpadu.
Selain itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan dilebur bersama Dinas Koperasi dan UKM menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi juga direncanakan bergabung dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, Energi, dan Sumber Daya Mineral.
Penggabungan juga menyasar sektor infrastruktur, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), yang akan menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Pertanahan.
Di sektor pangan dan pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP), serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan akan digabung menjadi Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, Perkebunan, dan Peternakan.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) direncanakan dilebur dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Adapun Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) akan digabung dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menjadi Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah.
Melalui penataan organisasi ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap kinerja birokrasi menjadi lebih adaptif terhadap perubahan, mampu mempercepat proses pelayanan publik, serta mendukung tercapainya target pembangunan daerah secara lebih optimal.
Ranperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Provinsi Bengkulu sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pewarta: Amg
Editing: Adi Saputra