Skip to main content

Sutarto Dorong Sumut Miliki Perda Pertanian Organik

Ketua DPRD Sumut, Sutarto, yang memberikan rekomendasi inovatif. Ia mendorong Pemerintah untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanian Organik.Senin(20/5)(Agung - teropongpublik.co.id)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID.MEDAN <<<>>> Negara kita memperingati Hari Kebangkitan Nasional dengan berbagai cara. Salah satu bentuk penghormatan terhadap hari bersejarah ini datang dari Ketua DPRD Sumut, Sutarto, yang memberikan rekomendasi inovatif. Ia mendorong Pemerintah untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanian Organik. Rekomendasi ini disampaikan saat menerima delegasi Koalisi Masyarakat Pertanian Organik Sumut (KOMPOS) di ruang kerjanya.

Sutarto menyatakan bahwa Sumut memiliki potensi besar di sektor pertanian, mulai dari produksi padi, hortikultura, hingga tanaman perkebunan. Sumut merupakan salah satu sentra pertanian terbesar di Indonesia. Potensi ini, menurutnya, harus didukung dengan peningkatan daya saing petani agar produk pertanian organik Sumut bisa menembus pasar modern dan ekspor.

"Saatnya kita berpikir secara holistik dalam mengembangkan sistem pertanian organik di Sumut. Dengan begitu, kita tidak hanya merayakan kebangkitan nasional secara seremonial, tetapi juga melakukan langkah konkret yang membangkitkan semangat para petani," kata Sutarto pada tanggal 20 Mei 2024.

Melalui Perda Pertanian Organik, Sutarto berharap dapat memperkuat sistem pertanian organik yang lebih efisien dan kompetitif. Perda ini juga bertujuan melindungi petani dan konsumen produk organik. Ia menekankan pentingnya peningkatan budaya pertanian, kapasitas petani, jaminan produk, dan pengawasan ketat untuk menjaga kualitas dan standar produk organik.

Sutarto juga mengharapkan dukungan dari KOMPOS sebagai motor penggerak dalam pembentukan Perda tersebut. Dukungan KOMPOS, menurutnya, akan mempercepat proses pembentukan Perda di Sumut. Ridwan Effendi, perwakilan KOMPOS, menambahkan bahwa banyak daerah lain di Indonesia, seperti Bali dan Lampung, telah memiliki Perda Pertanian Organik. KOMPOS sendiri telah melakukan studi di Bali dan berharap dengan dukungan DPRD, Sumut segera memiliki Perda ini.

Erika Rosmawati, anggota KOMPOS, mengungkapkan bahwa banyak petani organik menghadapi kendala seperti proses sertifikasi dan pemasaran produk. Perda Pertanian Organik diharapkan menjadi landasan hukum yang melindungi dan mendukung kegiatan petani organik di Sumut.

Pewarta : Agung

Editing: Asdi Saputra