Skip to main content

Tak Bayar Tuntutan Ganti Rugi (TGR), Ancaman Baru bagi Tata Kelola Keuangan Negara

Tak Bayar Tuntutan Ganti Rugi (TGR), Ancaman Baru bagi Tata Kelola Keuangan Negara

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  – Di berbagai belahan dunia, akuntabilitas pejabat publik terus menjadi sorotan utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Salah satu indikatornya adalah bagaimana negara menegakkan aturan terhadap mereka yang terbukti menimbulkan kerugian negara melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

TGR merupakan instrumen hukum yang digunakan pemerintah untuk menagih kembali kerugian negara dari pegawai negeri atau pejabat yang terbukti lalai atau menyalahgunakan kewenangan. Sayangnya, banyak kasus menunjukkan bahwa TGR sering tidak ditindaklanjuti secara serius, bahkan ketika pelakunya adalah pejabat tingkat tinggi atau mantan kepala daerah.

Dari fakta terhimpun, di Indonesia, India, Filipina, dan beberapa negara Afrika, temuan BPK (atau lembaga sejenis) setiap tahun menunjukkan nilai kerugian negara yang menjadi persoalan dan perlu jalan keluar berkeadilan. namun sebagian besar  TGR tidak segera dikembalikan, hal ini dapat melemahkan efektivitas pengawasan keuangan publik dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah.

Salah satu  pakar tata kelola publik dari Transparency International menyatakan:

“Jika pelaku TGR dari kalangan pejabat tidak diberi sanksi tegas, ini akan membentuk budaya impunitas. Ujungnya, rakyat yang menanggung akibatnya.”

Dampak Tidak Mengembalikan TGR Secara Umum:

Kerusakan Sistem Pengelolaan Keuangan Negara

Hilangnya Dana Publik untuk Layanan Dasar (pendidikan, kesehatan, dll)

Melemahnya Kepercayaan Masyarakat terhadap Pemerintah

Potensi Timbulnya Tindak Pidana Korupsi yang Lebih Besar

Ketimpangan Perlakuan Hukum (justice gap)
Pewarta: Harlis Sang putra 
Editing: Adi Saputra