Skip to main content

Tuduhan Penjualan Tanah Pasar Sumber Makmur Gugur, Pelapor Resmi Sampaikan Permohonan Maaf

Tuduhan Penjualan Tanah Pasar Sumber Makmur Gugur, Pelapor Resmi Sampaikan Permohonan Maaf

TEROPONGPUBLIK.CO.ID. - Isu panas terkait dugaan penjualan kaplingan tanah pasar fesa Sumber Makmur yang sempat diseret ke ranah hukum akhirnya terang benderang. Laporan yang sempat dilayangkan warga ke Polres Mukomuko yang mana  menyeret nama mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Nugroho adalah tidak benar. Pelapor secara resmi telah menyampaikan permohonan maaf setelah mendapati bukti dan kronologi sebenarnya.

​Berdasarkan penelusuran media ini melalui keterangan salah seorang warga desa Sumber Makmur yang meminta identitasnya dirahasiakan, tuduhan terhadap mantan Sekdes tersebut murni disebabkan oleh kesalahpahaman informasi dan adanya gesekan dari warga lainnya

​Guna meluruskan kesimpangsiuran informasi yang berkembang di masyarakat, berikut alur peristiwanya di awal awal  perencanaan  pasar desa Sumber Makmur , mantan Sekdes Nugroho hanya menjalankan tugas administratif untuk mengurus segala keperluan perencanaan pembangunan pasar desa. Namun, proses pengurusan surat hibah tanah pasar tersebut belum selesai, sebab Nugroho terlebih dahulu diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekdes.

Lahan yang diperuntukkan bagi pasar desa tersebut awalnya milik seorang warga bernama Joko seluas 2 hektar. Dari total luas tersebut, 1 hektar dibeli oleh Kepala Desa (Kades) Jumad, yang kemudian dihibahkan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) untuk pembangunan pasar. Proses kelanjutan hibah ini di luar pengetahuan Nugroho karena posisi jabatannya yang sudah berganti.


Tanah yang sempat disangkakan diperjualbelikan oleh publik bukanlah bagian dari lokasi tanah pasar desa tersebut. Lahan kaplingan tersebut merupakan milik pribadi Pak Jumad yang dibeli secara sah dari Dendi, di mana lokasinya memang berada di sekitar area dekat pasar.

​Pelapor mengakui Kekeliruan
​"Sekdes Nugroho tidak pernah menjual kaplingan tanah pasar tersebut. Beliau hanya mengurus administrasi perencanaan di awal, itu pun belum selesai hibahnya beliau sudah diberhentikan. Adapun tanah yang dikaplingkan itu milik pribadi Pak Jumad dari Pak Dendi, bukan aset pasar," ungkap sumber warga tersebut.

​Setelah diketahui  bahwa tanah yang dikaplingkan adalah lahan pribadi dan bukan aset desa/pasar, pelapor menyadari kekeliruannya dan memutuskan untuk menyampaikan permohonan maaf, sekaligus menyudahi polemik hukum di Polres Mukomuko.

​Dengan terkuaknya fakta ini, tuduhan penyelewengan aset desa oleh mantan Sekdes Nugroho resmi gugur dan isu yang beredar di tengah warga Desa Sumber Makmur dinyatakan clear.

Untuk mengetahui lebih dalam lagi , mengenai permasalahan ini, wartawan mencoba menghubungi kepala desa Sumber Makmur mengenai kebenarann informasi tersebut. Namun lewat sambungan telepon tidak diangkat maupun chat Wa tidak dibalas.

Demikian juga dengan Joko yang dihubungi namun tidak nyambung sehingga  belum diketahui apa penyebab  di mana akhir beliau tidak melanjutkan lagi perkara tersebut dan juga telah menghentikan Pengacara yang mendampinginya saat melapor. Ketika pengacaranya dihubungi tidak banyak berkomentar karena sudah tidak lagi menangani masalah tersebut.

Sampai saat ini redaksi menunggu konfirmasi lebih dalam lagi terkait dan juga terus menelusuri kasus tersebut.
Pewarta: Mth
Editing: Adi Saputra