Skip to main content

Upaya Gubernur Bengkulu: PPL Beralih ke Instansi Vertikal Tahun Depan

Upaya Gubernur Bengkulu: PPL Beralih ke Instansi Vertikal Tahun Depan.Kamis(12/9)(Herdianson - teropongpublik.co.id)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di Provinsi Bengkulu direncanakan akan berada di bawah kewenangan instansi vertikal pada tahun 2025. Rencana ini disampaikan oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, saat acara pembagian alat dan mesin pertanian (alsintan) di Kabupaten Rejang Lebong dan Kepahiang, pada Rabu (11/9).

Gubernur Rohidin menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas kinerja para PPL serta memberikan dukungan yang lebih optimal dari pemerintah pusat. Dengan pengalihan ini, diharapkan tugas-tugas PPL bisa lebih terarah dan mendapat perhatian penuh dari Kementerian Pertanian.

"Saya telah bertemu dengan Menteri Pertanian, dan kebijakan ini kemungkinan besar akan diberlakukan pada 2025. PPL akan ditarik menjadi bagian dari instansi vertikal di bawah Kementerian Pertanian," kata Gubernur Rohidin dalam pernyataannya.

Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memperbaiki sektor pertanian, khususnya di Bengkulu. Data dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu menunjukkan, saat ini terdapat 900 PPL yang tersebar di seluruh provinsi. Gubernur memastikan bahwa meski berada di bawah instansi pusat, Pemprov Bengkulu tetap akan mendukung dan berperan aktif dalam mendampingi para penyuluh tersebut.

Selain pengalihan kewenangan, Gubernur Rohidin juga menyampaikan kabar baik bahwa pada tahun 2025, PPL di Provinsi Bengkulu akan mendapatkan fasilitas baru berupa motor dinas melalui anggaran Kementerian Pertanian. "Di era kabinet Prabowo, sektor pertanian memang mendapat perhatian besar. Pada 2025, PPL diambil alih oleh Kementerian Pertanian, dan mereka akan menerima motor dinas baru untuk mendukung mobilitas di lapangan," ungkapnya.

Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, M. Rizon, turut mendukung kebijakan ini. Ia menyebutkan bahwa penarikan PPL ke instansi vertikal merupakan hasil perjuangan Gubernur Rohidin di tingkat pusat. Menurut Rizon, para PPL ini adalah ujung tombak pembangunan pertanian di lapangan, sehingga diperlukan perhatian dan dukungan yang lebih besar.

"Pak Gubernur telah memperjuangkan para PPL ini di pusat. Mereka adalah garda terdepan dalam meningkatkan produksi pertanian. Alhamdulillah, dari hasil komunikasi kami dengan Kementerian Pertanian, penarikan PPL ini telah disetujui dan akan berlaku pada 2025," jelas Rizon.

Penarikan PPL ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor pertanian di Bengkulu. Dengan adanya dukungan dari instansi pusat, baik dari segi anggaran maupun fasilitas, kinerja PPL diproyeksikan akan semakin maksimal. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan produksi pertanian di Bengkulu serta meningkatkan kesejahteraan para petani di daerah tersebut.

Langkah ini juga mencerminkan komitmen pemerintah pusat dalam mendorong pembangunan sektor pertanian secara nasional. Di bawah Kementerian Pertanian, para PPL akan lebih fokus menjalankan tugas-tugas pendampingan dan penyuluhan kepada petani.

Pewarta : Herdianson

Editing : Adi Saputra