TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>>Wakil Wali Kota Bengkulu, Ronny PL Tobing, mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Reforma Agraria Tahun 2025 secara virtual dari ruang Monitoring Center Dinas Kominfo Kota Bengkulu, Selasa (10/12/2025). Rakornas yang dipusatkan di Jakarta ini mengusung tema *“Penguatan Kelembagaan Reforma Agraria dan Penyelesaian Konflik Agraria”* dan dibuka langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, Nusron Wahid.
Dalam sambutannya, Menteri ATR/BPN menegaskan bahwa reforma agraria tidak hanya sebatas program redistribusi tanah, melainkan sebagai agenda strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menata kembali struktur kepemilikan lahan secara adil, serta memperkuat kelembagaan penanganan konflik agraria yang masih terjadi di berbagai daerah.
Ketua Panitia Rakornas, Rudi Rubijaya, menyampaikan bahwa kegiatan ini sekaligus menjadi momentum konsolidasi nasional dalam menyiapkan arah kebijakan baru melalui rencana revisi Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Reforma Agraria. Revisi tersebut diarahkan untuk memperkuat peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat pusat hingga daerah agar lebih responsif, terintegrasi, dan mampu menyelesaikan sengketa agraria dengan pendekatan keadilan sosial.
Menurut Rudi, keberhasilan reforma agraria ditentukan oleh kolaborasi lintas sektor. Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota perlu memiliki mekanisme koordinasi yang kuat dalam pelaksanaan redistribusi lahan, penataan akses ekonomi, serta pendampingan berkelanjutan kepada masyarakat penerima manfaat. Termasuk di dalamnya penyelesaian konflik agraria yang diharapkan tidak hanya berakhir secara administratif, tetapi memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi pihak terdampak.
Agenda utama reforma agraria dalam RPJMN 2025–2029 difokuskan pada tiga bidang prioritas. Pertama, penyediaan tanah objek reforma agraria (TORA), termasuk memastikan legalitas dan validitas sumber tanah. Kedua, pelaksanaan redistribusi lahan kepada kelompok masyarakat yang berhak, dengan mengedepankan ketepatan sasaran dan transparansi. Ketiga, memperkuat koordinasi pemberdayaan ekonomi masyarakat penerima tanah sebagai langkah lanjutan dari penataan aset.
Reforma agraria, ditegaskan kembali, terdiri dari dua pilar besar yaitu penataan aset dan penataan akses. Pemerintah menekankan bahwa redistribusi tanah tidak cukup hanya memberikan sertifikat sebagai legalitas kepemilikan, tetapi juga wajib disertai dukungan akses ekonomi, pelatihan, kemitraan usaha, hingga penguatan kelembagaan lokal agar tanah yang diberikan dapat dikelola secara produktif dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Wakil Wali Kota Bengkulu, Ronny PL Tobing, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu siap memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat dalam pelaksanaan reforma agraria. Pemkot akan memastikan koordinasi GTRA daerah berjalan efektif, sekaligus menjamin penerima manfaat memperoleh pendampingan yang memadai terkait pengelolaan lahan dan peningkatan kapasitas ekonomi.
Dengan terselenggaranya Rakornas ini, pemerintah pusat bersama seluruh daerah diharapkan semakin solid dalam menyelesaikan konflik pertanahan, menata ulang distribusi lahan secara adil, dan menghadirkan pemerataan akses ekonomi berbasis agraria bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra