Walhi Bengkulu mengecam keputusan perubahan status hutan hujan Bukit Sanggul menjadi hutan produksi, menggambarkannya sebagai tindakan politik yang tidak bertanggung jawab menjelang Pilkada 2024. Menurut Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritongan, perubahan ini diduga sebagai upaya untuk memuluskan investasi tambang emas oleh PT Energi Swa Dinamika Muda (ESDM) dengan metode tambang terbuka.
Pemerintah Provinsi Bengkulu sejak beberapa tahun lalu telah mengajukan perubahan status kawasan hutan fungsi Hutan Lindung Bukit Sanggul di Kabupaten Seluma menjadi Hutan Produksi seluas 19.223,73 hektar. Keputusan ini kemudian disetujui melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam rangka review Rencana Tata Ruang Wilayah.
Walhi menyoroti bahwa keputusan ini memberikan keuntungan kepada PT ESDM yang bergerak di sektor pertambangan emas. Rencana pertambangan tersebut dikhawatirkan akan mengakibatkan krisis pangan di Kabupaten Seluma, yang merupakan salah satu lumbung pangan terbesar di Provinsi Bengkulu.
Analisis Walhi Bengkulu menunjukkan bahwa metode penambangan emas dengan menggunakan tambang terbuka akan meningkatkan laju deforestasi, mengancam keanekaragaman hayati, dan mengganggu siklus penghidupan masyarakat. Hal ini dapat berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Sebagai alternatif, Walhi mendorong Pemerintah untuk mengoptimalkan potensi lokal Kabupaten Seluma di sektor perikanan, kelautan, pertanian, dan perkebunan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah serta melindungi sumber daya alam untuk generasi mendatang.
Walhi juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk tidak menerbitkan persetujuan lingkungan bagi PT ESDM. Mereka menekankan bahwa perubahan status hutan menjadi hutan produksi dapat mempercepat bencana ekologis seperti banjir dan longsor di masa mendatang, mengingat ekosistem hutan yang masih baik di Bukit Sanggul sangat penting bagi ribuan masyarakat yang bergantung padanya sebagai sumber penghidupan.
Pewarta: Herdianson
Editing : Adi Saputra